AMERIKA SERIKAT

Orang Kaya Sembunyikan 21% Penghasilannya dari Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:15 WIB
Orang Kaya Sembunyikan 21% Penghasilannya dari Otoritas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Penelitian terbaru dari National Bureau of Economic Research (NBER) menemukan kelompok 1% terkaya di AS ternyata tidak melaporkan 21% penghasilannya kepada otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS).

Dalam working paper NBER, orang-orang kaya di AS melakukan pengelakan pajak melalui berbagai metode, mulai dari tidak melaporkan kekayaan yang ditempatkan di luar negeri hingga menggunakan pass-through businesses untuk menyembunyikan penghasilan.

"Kami memperkirakan 36% dari pajak penghasilan yang tidak dibayar adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh kelompok 1% terkaya. Bila berhasil dipungut, tambahan penerimaan pajak pemerintah pusat bisa mencapai US$175 miliar per tahun," kata John Guyton, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Dalam working paper berjudul Tax Evasion at the Top of the Income Distribution: Theory and Evidence, Guyton menilai prosedur audit acak IRS tidak berfungsi untuk mendeteksi tax gap yang timbul dari wajib pajak berpenghasilan tinggi dan kaya.

Untuk itu, ia berpandangan kinerja IRS dalam melaksanakan audit atas laporan pajak masih belum optimal. Bila tren ketidakpatuhan dan pengelakan pajak oleh orang kaya terus berlanjut, hal tersebut bisa berimplikasi negatif terhadap ketimpangan.

“Mengingat prosedur audit yang saat ini kurang mampu mendeteksi pengelakan pajak dari wajib pajak berpenghasilan tinggi maka diperlukan instrumen tambahan yang bisa memerangi pengelakan pajak secara efektif," tuturnya.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

IRS dinilai perlu memanfaatkan informasi dari whistleblower dan melaksanakan audit yang lebih spesifik guna memerangi pengelakan pajak oleh orang kaya. Audit juga perlu dilakukan selektif berdasarkan pada risk assessment.

Tak ketinggalan, sumber daya yang dialokasikan untuk melaksanakan audit dan penegakan hukum juga perlu ditambah. Menurut Guyton, peningkatan kapasitas sangat dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan seperti yang direkomendasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?