POLANDIA

Optimalkan Penerimaan, Skema Pengenaan Pajak Judi Online Perlu Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 12:00 WIB
Optimalkan Penerimaan, Skema Pengenaan Pajak Judi Online Perlu Diubah

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia dinilai perlu mengubah rezim pajak penghasilan (PPh) atas judi online olahraga sehingga pajak yang diperoleh negara dari sektor tersebut dapat lebih optimal.

Ekonom Konrad Raczkowski mengatakan sistem pajak judi online olahraga berbasis omzet (turnover) sudah tidak ideal. Pemerintah perlu mengubahnya dengan basis berdasarkan pendapatan bruto dari game (gross gaming revenue) sehingga setoran pajak lebih optimal.

"Pajak omzet dengan tarif 12% saat ini setara dengan tarif pajak berdasarkan pendapatan bruto dengan tarif 55% hingga 65%. Ini salah satu beban pajak judi online tertinggi di Uni Eropa," katanya, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Mantan Menkeu Polandia tersebut menuturkan tingginya beban pajak tidak hanya berdampak pada penerimaan yang tidak optimal, tetapi pasar judi online yang legal juga makin tergerus lantaran makin banyak konsumen Polandia yang beralih ke laman judi ilegal.

Dia memperkirakan sekitar 20% pemain judi online aktif menggunakan situs yang tidak memiliki izin atau lisensi dari otoritas Polandia. Alhasil, hanya dua dari 20 perusahaan pemegang lisensi bisnis judi online olahraga yang mampu menghasilkan keuntungan.

Usulan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Judi Online Eropa atau European Gaming and Betting Association (EGBA). Sekjen EGBA Maarten Haijer menilai rezim pajak judi berbasis omzet usaha sudah waktunya diubah.

"EGBA menyambut baik diskusi yang sedang berlangsung tentang masa depan aturan judi online Polandia. Pajak omzet saat ini sangat tinggi dan tidak kondusif untuk pasar perjudian online yang layak," ujarnya seperti dilansir europeangaming.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP