KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemilik Katering Diminta Daftar NPWPD

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 17:00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemilik Katering Diminta Daftar NPWPD

Pekerja memasak makanan yang akan didistribusikan kepada jamaah di Perusahaan Katering Ahla Zad Company di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor jasa boga atau katering.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan pemkot terus mendorong pelaku usaha boga atau katering mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha boga atau katering akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

"Hal ini dalam rangka inventarisasi potensi pajak daerah dari sektor jasa, serta sebagai upaya mengoptimalisasikan pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Rudi mengatakan pengenaan pajak restoran pada jasa boga atau katering sebetulnya telah diatur dalam Perda Kota Batam Nomor 7/2017. Sayangnya, penerimaan pajak restoran dari jasa tersebut belum optimal.

Perda 7/2017 mendefinisikan restoran sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung/kedai kopi, pusat jajanan serba ada (pujasera/food court), bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Khusus layanan jasa boga/katering, tarif pajak restorannya ditetapkan sebesar 2,5%.

Sekretariat Daerah Kota Batam baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/900.1.13.1/VI/2023 mengenai pengenaan pajak daerah pada penyedia jasa boga atau katering. SE ini dirilis sebagai tindak lanjut Perda 7/2017.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Melalui SE, penyedia jasa boga atau katering diminta mendaftarkan usahanya di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. Kemudian kepada seluruh pengguna jasa boga atau katering, diminta mencantumkan NPWPD sebagai salah satu syarat wajib perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa boga atau katering.

Setelahnya, seluruh penyedia jasa boga atau katering diminta memasukkan pajak restoran sebesar 2,5% dalam kontrak perjanjian kerja sama. Terakhir, ditegaskan pajak daerah atas jasa boga atau katering dibebankan kepada pihak yang menggunakan jasa boga atau katering. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini