PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau mengungkapkan pihaknya belum memiliki rencana untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diki Wijaya mengatakan saat ini pihaknya sedang berfokus menyiapkan aturan guna mengimplementasikan ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Terkait adanya isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat tentang pemutihan PKB di bulan Mei 2024 ini adalah tidak benar," ujar Diki, dikutip Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Masyarakat pun diminta untuk mengabaikan informasi yang beredar tersebut. Diki mengatakan informasi terkait pemutihan PKB akan disampaikan lewat pemberitahuan resmi.

"Setiap program resmi, apalagi berkaitan dengan pemutihan PKB pasti akan ada pemberitahuan resmi dari Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri," ujar Diki seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Dalam kesempatan yang sama, Diki menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pajak adalah kontribusi nyata yang digunakan untuk pembangunan daerah," ujar Diki.

Baca Juga:
Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Untuk diketahui, ketentuan pajak daerah di Kepulauan Riau telah diatur dalam Perda Kepulauan Riau Nomor 1/2024. Merujuk pada perda tersebut, tarif PKB yang berlaku di Kepulauan Riau adalah sebesar 1,05%.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa tarif PKB tersebut masih belum termasuk pengenaan opsen sebesar 66%. Bila ditambah opsen, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor kurang lebih sebesar 1,74%.

Opsen PKB adalah hak pemerintah kabupaten/kota dan dipungut bersama dengan pemungutan PKB. Ketentuan PKB sekaligus opsen PKB dalam Perda 1/2024 baru berlaku pada tahun depan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online