PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Dian Kurniati | Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 6,58% pada kuartal I/2024.

Laporan APBN Kita edisi April 2024 menyebut kinerja penerimaan cukai MMEA dipengaruhi oleh peningkatan produksi minuman beralkohol. Selain itu, pertumbuhan penerimaan juga disebabkan oleh kebijakan kenaikan tarif cukai mulai tahun ini.

"Penerimaan cukai MMEA naik 6,58% (yoy) menjadi Rp1,72 triliun, mencapai 18,42% dari target [penerimaan cukai 2024]," sebut Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Produksi MMEA pada kuartal I/2024 meningkat 2,11% didorong dari kenaikan produksi pada MMEA golongan A. Adapun MMEA golongan A merupakan kelompok minuman dengan kandungan etil alkohol hingga 5%.

Selain itu, kenaikan penerimaan juga didorong dari kenaikan tarif cukai MMEA mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PMK 160/2023. Tarif cukai MMEA golongan B dan C terakhir kali naik pada 2014, sedangkan pada MMEA golongan A sejak 2018.

Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.

Baca Juga:
Kejar Target Penerimaan Perpajakan 2025, Pemerintah Ungkap 5 Tantangan

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenai tarif cukai Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenai tarif cukai Rp152.000 per liter.

Secara umum, realisasi penerimaan cukai pada kuartal I/2024 mencapai Rp53 triliun, turun 6,86% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan cukai tersebut sudah mencapai 21,5% dari target APBN 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA