KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu memperhatikan ketentuan barang kiriman. Pemahaman tersebut di antaranya diperlukan agar barang yang dikirim dari luar negeri bisa bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain ketentuan kepabeanan, PMI juga perlu memperhatikan ketentuan batasan jumlah dan jenis barang kiriman yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Hal ini lantaran barang kiriman PMI kerap tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan.

“(Kasus) yang banyak terjadi, barang kiriman yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas tidak sesuai dengan batasan jumlah dan jenis barang yang diimpor oleh PMI sebagaimana diatur dalam Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Galih Elham Setiawan, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Selain itu, menurut Galih pengirim barang banyak yang tidak terdaftar sebagai PMI resmi di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri. Padahal, hal tersebut menjadi syarat wajib agar barang kiriman mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI.

Galih pun menegaskan Bea Cukai Tanjung Emas akan terus mendorong perusahaan jasa titipan (PJT) agar berkoordinasi dengan agen pengiriman terkait peraturan barang kiriman PMI. Hal ini dimaksudkan agar barang kiriman PMI sesuai dengan ketentuan guna menghindari kendala pengiriman.

Galih menguraikan permasalahan terkait dengan barang kiriman PMI saat menerima kunjungan dari Atase Kastam Malaysia Ahmad bin Talib. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat potensi peningkatan kerja sama antara Port Klang dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Kunjungan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan aturan kepabeanan pada kedua negara, khususnya terkait dengan barang kiriman PMI.

Melalui kunjungan ini, Galih berharap kedua pihak dapat memetakan masalah penyelesaian barang kiriman PMI serta solusi yang dapat dilakukan. Galih juga berharap koordinasi antarinstansi kepabeanan pun bisa terus berlanjut untuk mewujudkan integrasi ekonomi di wilayah Asean.

Sebagai informasi perincian ketentuan barang kiriman PMI dapat disimak dalam PMK 141/2023. Anda juga dapat mempelajari ketentuan barang kiriman PMI melalui Frequently Asked Questions (FAQ) pada laman bea dan cukai. Simak Apa Itu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir