PENGAMANAN DJBC

Operasi Gerhana Selamatkan Rp4,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 10:28 WIB
Operasi Gerhana Selamatkan Rp4,3 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Operasi Gerhana III Periode Pertama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menindak 25 kegiatan ilegal, khususnya di bidang pelanggaran kapabeanan.

Dari 25 penindakan yang telah dilakukan, 9 di antaranya merupakan penindakan di bidang impor, 1 di bidang ekspor, 2 di bidang human traffic (TKI ilegal) dan 13 kasus pelanggaran Free Trade Zone.

Operasi tersebut dilakukan Kannwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Riau Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU Bea Cukai Tipe B Batam.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

“Total nilai barang dari 25 penindakan itu Rp11,21 miliar. Operasi ini juga berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp4,3 miliar,” demikian keterangan tertulis DJBC, belum lama ini.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R. Evy Suhartantyo mengungkapkan untuk pelanggaran impor didominasi komoditi bawang merah.

Untuk bidang ekspor terdapat pelanggaran pada komoditi pasir timah asal Belitung yang akan dibawa ke Kuantan, Malaysia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Sedangkan pelanggaran pada Free Trade Zone, komoditas yang dominan adalah rokok impor dan rokok khusus kawasan bebas dari Batam menuju Tembilahan.

Penindakan terhadap rokok di area Free Trade Zone menemukan 348 karton dan 4 karung rokok merk Luffman asal Batam.

“Sembilan orang pelaku diamankan, dengan perkiraan nilai barang Rp870 juta. Penindakan ini menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,7 miliar berupa cukai, bea masuk dan pajak.” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus