KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Omzet Usaha Dekati Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Pakaian Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 16:00 WIB
Omzet Usaha Dekati Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Pakaian Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan menyelenggarakan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 18 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Selatan Sekar Arum Anggraeni dan Nurfajril Wafita Ihza. Adapun wajib pajak yang didatangi memiliki usaha perdagangan besar pakaian.

“Verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam pemberian layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Bangunan Seluas 205 m2 Dibangun Sendiri, WP Diminta Fiskus Bayar PPN

Selain memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, petugas pajak juga menjelaskan tata cara aktivasi akun sehingga wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakan utamanya untuk pelaporan, pembayaran, dan pembuatan faktur terkait dengan PPN.

Sementara itu, salah seorang manajer dari wajib pajak bersangkutan menjelaskan omzet usaha saat ini sudah mendekati batas minimum PKP. Dia memperkirakan omzet pada Oktober atau November 2023 sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

“Untuk itu, kami inisiatif untuk mengajukan diri sebagai PKP,” tuturnya.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari