Pengunjung mengamati poster cukil kayu saat pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
PINRANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu topik yang menjadi langganan sosialisasi adalah ketentuan omzet tidak kena pajak bagi orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun.Â
Guna meningkatkan pemahaman wajib pajak, KP2KP Pinrang di Sulawesi Selatan melakukan penyuluhan secara door to door, yakni dengan mendatangi alamat wajib pajak satu per satu. KP2KP Pinrang mengutus 2 orang petugas untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), termasuk memberikan edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM.
"Karena sifatnya yang door to door, petugas bisa secara langsung memberikan edukasi yang efektif. Kepatuhan tentu bisa lebih dijamin karena petugas bisa langsung memantau kondisi usaha yang dijalankan oleh wajib pajak," ujar Reiza, salah satu petugas KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, Sabtu (30/7/2022).Â
Reiza menyampaikan, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang baru memulai usaha dan belum memahami kewajiban pajaknya. Dia pun kembali menguraikan ketentuan perpajakan bagi UMKM, termasuk yang terbaru adalah adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Hal ini diatur melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Meskipun terdapat keringanan untuk UMKM yang berpenghasilan kurang dari 500 juta [rupiah] dalam satu tahun untuk tidak menyetorkan pajaknya, tetap terdapat kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan," ujar Reiza.Â
Perlu dipahami lagi, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan peredaran bruto Rp500 juta ke bawah juga tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.
Namun, Ditjen Pajak (DJP) tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.
"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," cuit akun @kring_pajak. (sap)