Perajin gitar Manto menyelesaikan pembuatan gitar akustik di rumahnya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetapi telanjur membayar PPh final UMKM memiliki opsi untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) ke tahun pajak berikutnya.
Sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum melebihi Rp500 juta tidak memiliki kewajiban membayar PPh final ke Ditjen Pajak (DJP).
"Jika sudah terlanjur menyetorkan PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, atas penyetoran tersebut dapat diajukan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Selasa (13/12/2022).
Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu memperhatikan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014.
Perlu diingat pula, saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk yang resmi diimplementasikan secara nasional sejak pekan ini.
Aplikasi e-Pbk dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).
Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Bila wajib pajak tidak ingin melakukan pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015. (sap)