KEBIJAKAN PAJAK

Omzet PKP Belum di Atas Rp4,8 Miliar Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 13:00 WIB
Omzet PKP Belum di Atas Rp4,8 Miliar Bisa Manfaatkan PPh Final UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tetap dapat menggunakan skema tarif PPh Final UMKM atau tarif PPh final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Penjelasan otoritas pajak itu merespons pertanyaan dari salah seorang wajib pajak di media sosial. Wajib pajak tersebut mengaku mendapat lampu hijau atas pengajuan permohonan status PKP dan kemudian menanyakan soal tarif PPh final UMKM 0,5%.

“Jika [peredaran bruto dalam setahun] belum [melebihi Rp4,8 miliar] maka wajib pajak tetap dapat menggunakan tarif 0,5% PP 23/2018,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sebagai informasi, pengusaha kecil yang merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Merujuk pada Pasal 2 PMK 68/2010, pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, ketentuan Pasal 2 PMK 68/2010 tersebut tidak berlaku jika pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sementara itu, penggunaan skema PPh final UMKM memiliki jangka waktu. Untuk wajib pajak orang pribadi diberikan waktu 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; dan wajib pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun.

Jangka waktu penggunaan PPh final PP 23/2018 terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar untuk wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan