KP2KP PINRANG

Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 13:30 WIB
Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pembukuan

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke tempat pengusaha perangkat elektronik dalam rangka verifikasi pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 29 Mei 2023.

Petugas dari KP2KP Pinrang Nisba mengatakan kunjungan dilakukan untuk mendapatkan informasi perihal usaha yang tengah dijalankan pengusaha. Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa kewajiban tambahan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

“PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN atas barang yang dijualnya, serta wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya paling lambat akhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (12/6/20230.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Selain itu, Nisba juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar harus menyelenggarakan pembukuan sebagai metode pelaporan SPT Tahunan.

Definisi Pembukuan

Pembukuan adalah metode pencatatan akuntansi dengan menggunakan pendapatan kotor yang dikurangi dengan berbagai biaya yang dipakai untuk operasional perusahaan sehingga menghasilkan laba bersih atau profit.

Setelah itu, Nisba mengakhiri kegiatan kunjungan lapangan tersebut dengan melakukan aktivasi akun PKP serta menerbitkan sertifikat elektronik bagi pengusaha bersangkutan.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sementara itu, pemilik toko perangkat elektronik Salmia mengatakan dirinya mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah omzet di tahun sebelumnya melebihi batas minimal omzet PKP, yaitu Rp4,8 miliar.

“Saya menyadari kewajiban perpajakan saya,” tuturnya Salmia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?