PENGGELAPAN PAJAK RIAU

Oknum Dispenda & Polda Diduga Terlibat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2016 | 16:23 WIB
Oknum Dispenda & Polda Diduga Terlibat

PEKANBARU, DDTCNews — Kepolisian Daerah Riau terus mengembangkan penyidikan kasus penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk melakukan pemeriksaan ke internal Polda Riau. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur A. Tejo menyatakan Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Polda Riau baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap korektor, pemeriksa, dan operator Kantor Samsat dari Dispenda yang diduga mengetahui praktik penggelapan pajak tersebut.

Pemeriksaan itu adalah kelanjutan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan terhadap 20 orang saksi dari Dispenda, agen penjual mobil (showroom), dan biro pengurusan surat kendaraan. “Kami fokus di situ dulu, belum sampai ke pemeriksaan petugas kepolisian,” ujarnya, Rabu (11/5).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Kasus ini bermula ketika Polda Riau menemukan keganjilan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pada 400 mobil. SKPD ini tidak memiliki izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan ditemukan lompatan tahun yang tidak semestinya. Praktik manipulasi ini diduga terjadi sejak 2014.

Guntur menambahkan selain pemeriksaan terhadap petugas kepolisian, tidak menutup kemungkinan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut pemeriksaan akan dilakukan terhadap sebagian wajib pajak atau pemilik kendaraan bersangkutan.

Menanggapi perkembangan ini, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliadi Rachman seperti dikutip riauonline.co.id menyatakan Pemprov Riau menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Polda Riau. Dia juga meminta agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.*

Baca :


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini