LAPORAN OECD
OECD Proyeksikan Pajak Minimum Global Tambah Penerimaan US$220 Miliar
Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 11:00 WIB
OECD Proyeksikan Pajak Minimum Global Tambah Penerimaan US$220 Miliar

Ekonom OECD Ana Cinta Gonzalez Cabral saat memberikan paparan.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan implementasi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$220 miliar.

Potensi tambahan penerimaan dari pajak minimum global diestimasikan masih bisa lebih tinggi dari US$220 miliar. Sebab, masih terdapat beberapa aspek yang belum diperhitungkan dalam proyeksi OECD tersebut.

"Proyeksi kami masih belum memperhitungkan laba yang kurang dipajaki di yurisdiksi dengan tarif pajak di atas tarif efektif 15%," ujar ekonom OECD Ana Cinta Gonzalez Cabral, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Cabral menjelaskan terdapat beberapa yurisdiksi dengan tarif pajak yang tinggi yang memberikan insentif pajak kepada perusahaan multinasional. Insentif tersebut menekan tarif pajak efektif menjadi lebih rendah dari 15%.

"Contoh, terdapat beberapa yurisdiksi yang memiliki IP regime. Secara rata-rata, perusahaan dikenai pajak dengan tarif efektif di atas 15%. Namun, terdapat segelintir di antaranya yang menanggung pajak di bawah 15%," ujarnya.

Dalam proyeksi yang dirilis kali ini, OECD hanya mempertimbangkan penghasilan-penghasilan yang kurang dipajaki yang berlokasi di yurisdiksi bertarif pajak rendah dengan tarif efektif di bawah 15%.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Selanjutnya, proyeksi yang diterbitkan oleh OECD kali ini juga masih belum mempertimbangkan penerapan pajak minimum domestik atas qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila QDMTT diterapkan oleh mayoritas yurisdiksi, potensi tambahan penerimaan pajak akan beralih dari yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) ke yurisdiksi yang memilih untuk memberlakukan QDMTT tersebut.

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan di atas €750 juta. Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi