KEBIJAKAN PAJAK

OECD: PPN atas Sharing and Gig Economy Perlu Segera Dirumuskan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 11:45 WIB
OECD: PPN atas Sharing and Gig Economy Perlu Segera Dirumuskan

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai pengenaan PPN atas sharing & gig economy perlu segera dirumuskan mengingat tren perkembangan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Platform penyedia jasa akomodasi seperti Airbnb dan Uber terus berkembang di berbagai negara dan berhasil mendisrupsi sektor konvensional. Namun demikian, belum ada formula pengenaan PPN yang tepat atas aktivitas ekonomi baru tersebut.

OECD menegaskan pemungutan PPN diperlukan guna menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi pada sektor sharing and gig economy dan ekonomi konvensional. Untuk itu, OECD berharap para penyedia platform bisa mengambil peran dalam implementasi ketentuan PPN.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Platform sharing and gig economy bisa mengambil peran dalam memberikan informasi kepada otoritas pajak dan memungut PPN," tulis OECD pada laporan bertajuk The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, dikutip Selasa (20/4/2021).

Untuk menciptakan kebijakan PPN yang ideal dan dapat diberlakukan atas sharing and gig economy, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk mengenai model bisnis, sektor utama, dan skala dari sharing and gig economy pada yurisdiksi masing-masing.

OECD juga mendorong setiap yurisdiksi merancang kebijakan PPN sembari mempertimbangkan potensi perluasan basis PPN dan minimalisasi risiko competitive distortion. PPN yang diterapkan juga perlu dibuat sederhana sehingga platform dapat mudah mematuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan sharing and gig economy telah mempermudah individu dan bisnis dalam menyediakan jasa kepada konsumen. Seharusnya, aktivitas pada sharing and gig economy juga lebih mudah diawasi.

"Melalui teknologi, otoritas pajak seharusnya dapat dengan mudah mengawasi sektor-sektor yang sebelumnya tergolong informal, menciptakan peluang baru dalam meningkatkan kepatuhan pajak, dan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M