BERITA PAJAK HARI INI

OECD Minta Indonesia Tingkatkan Pengenaan Pajak Hijau, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 08:25 WIB
OECD Minta Indonesia Tingkatkan Pengenaan Pajak Hijau, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merekomendasikan agar Indonesia meningkatkan pengenaan pajak hijau (green tax). Rekomendasi ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (11/7/2019).

Hal ini disampaikan oleh Direktur OECD Rodolfo Lacy dalam diskusi bertajuk ‘Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau’ di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (10/7/2019). Pajak hijau dipungut dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.

“Selain meningkatkan penerimaan negara, pajak hijau bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan,” katanya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Berdasarkan hasil penelitian OECD, pendapatan pajak yang terkait dengan lingkungan di Indonesia hanya mencapai 0,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Persentase tersebut masih rendah dibandingkan dengan mayoritas negara OECD dan G20 seperti Turki (3,2%), Afrikas Selatan (1,5%). Meksiko (1,3%), dan Chili (1,2%).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana simplifikasi layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang kembali bergulir. Jika tidak ada hambatan, simplifikasi tarif CHT akan diumumkan pada Oktober—Desember 2019 dan berlaku mulai 2020.

Beberapa media juga masih membahas masalah pajak digital. Kali ini, ada tanggapan dari google untuk menunggu skema pemajakan internasional yang tengah digodok. Di bawah koordinasi OECD, seluruh negara berupaya untuk mencapai konsensus global.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Prinsip Pelaku Pencemaran yang Bayar

Direktur OECD Rodolfo Lacy memaparkan sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2). Dia menyarankan penerapan polluter-pays principle.

“Artinya, pencemaran lingkungan membayar biaya atas pencemaran yang ditimbulkan,” tuturnya.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Hal ini karena kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk k epos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

  • Google Tunggu Keputusan Internasional

Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan Google mendukung gerakan global untuk menciptakan kerangka kerja baru terkait pajak perusahaan teknologi. Namun, dia menginginkan lingkungan perpajakan yang wajar.

“Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu sarana penting yang digunakan perusahaan untuk berkontribusi ke negara dan masyarakat lokal,” katanya.

Baca Juga:
Gaji di Bawah PTKP? Potensi Tarif PPh Pasal 21 Tidak 0% Saat THR-an
  • Potensi Besar

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat aktivitas dan kegiatan ekonomi digital memang tidak mudah diidentifikasi. Hal inilah yang coba diselesaikan melalui konsensus global dalam pemajakan ekonomi digital.

“Apabila kita mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara dengan penggunaan internet yang besar, potensi penerimaan pajaknya jelas besar,” ujar Darussalam.

  • Kombinasi Tarif dan Penyederhanaan Layer

Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono memaparkan simplifikasi CHT terus dimatangkan di internal Kemenkeu. Untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah bisa dari sisi tarif maupun penyederhanaan layer tarif CHT.

Baca Juga:
DJP Sebut Kenaikan Jumlah Wajib Pajak yang Disidik Bergantung pada Ini

“Kalau pada siklus pengkajian dan pembahasan kebijakan tarif cukai sebelumnya, biasanya diterbitkan sekitar Oktober—Desember,” ujarnya.

  • Jumlah Dokumen yang Setara dengan Faktur Pajak

DJP merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut. Ketentuan tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019.

  • Insentif Sesuai Kebutuhan Industri

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakri mengapresiasi adanya insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan riset. Menurutnya, ketersediaan tenaga kerja terampil di sektor alas kaki di wilayah tersebut belum mencukupi.

“Insentif untuk vokasi ini sangat diperlukan. Insentif ini akan semakin membantu industri-industri, khususnya di daerah baru,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?