PRANCIS

OECD: Kebijakan Pajak Pascapandemi Harus Tekan Ketimpangan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:30 WIB
OECD: Kebijakan Pajak Pascapandemi Harus Tekan Ketimpangan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang kebijakan pajak untuk masa pascapandemi Covid-19 perlu dirancang ulang.

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan terhadap postur fiskal di berbagai yurisdiksi. Hal ini tercermin pada peningkatan defisit dan utang pemerintah, peningkatan belanja, dan menurunnya penerimaan pajak.

OECD memandang penarikan utang secara terus menerus bisa menimbulkan risiko terhadap perekonomian. Kebijakan penarikan pinjaman ini semestinya, menurut OECD, tidak dijalankan secara terus-menerus.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Meski biaya bunga utang di berbagai yurisdiksi masih terkendali, level utang yang tinggi dapat menimbulkan kenaikan suku bunga, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan risiko debt rollover," tulis OECD dalam laporan Tax and Fiscal Policy after the Covid-19 Crisis, dikutip Jumat (15/10/2021).

OECD memandang bila pemerintah kembali ke kebijakan business as usual pada masa pascapandemi, maka masalah-masalah struktural seperti perubahan iklim, penuaan populasi, digitalisasi, perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan ketimpangan tak akan dapat ditindaklanjuti.

Bahkan, pandemi Covid-19 telah menunjukkan betapa banyaknya permasalahan struktural yang terdapat pada perekonomian. Hal ini terbukti dari meningkatnya ketimpangan, kurangnya perlindungan sosial, dan tidak meratanya akses terhadap pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pada masa pascapandemi Covid-19, kebijakan pajak harus diarahkan untuk menindaklanjuti permasalahan struktural. Kebijakan pajak perlu menempatkan pertumbuhan, kesetaraan, dan keberlanjutan dalam posisi yang sama.

Guna menindaklanjuti masalah ketimpangan dan makin meningkatnya kebutuhan penerimaan, OECD memandang pemerintah di berbagai yurisdiksi perlu memfokuskan kebijakan pajaknya terhadap orang-orang kaya entah melalui PPh orang pribadi atau melalui pajak properti.

OECD memandang setiap yurisdiksi perlu memeriksa tarif pajak efektif yang ditanggung oleh orang kaya dan distribusi kekayaan pada yurisdiksi masing-masing. Secara lebih spesifik, setiap yurisdiksi perlu mencari tahu apa yang menjadi penyebab rendahnya tarif pajak efektif yang dibayar oleh orang kaya.

"Pemahaman atas praktik penghindaran pajak akan menjadi modal dalam melaksanakan reformasi pajak yang mendorong pengenaan pajak yang lebih adil atas rumah tangga terkaya," tulis OECD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final