KEBIJAKAN PAJAK

OECD Bakal Terbitkan Panduan Pengenaan PPN di e-Commerce

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Maret 2022 | 16:00 WIB
OECD Bakal Terbitkan Panduan Pengenaan PPN di e-Commerce

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama World Bank dan Asian Development Bank (ADB) akan menerbitkan panduan mengenai pengenaan PPN atas aktivitas ekonomi di e-commerce.

Panduan dengan judul VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific ini dirancang untuk membantu otoritas pajak negara-negara Asia dalam mendesain ketentuan PPN yang sesuai dan efektif dalam merespons perkembangan ekonomi digital.

"PPN adalah sumber penerimaan pajak yang krusial bagi negara-negara Asia dan Pasifik. Meski demikian, tantangan pemungutan PPN makin meningkat akibat pertumbuhan penjualan melalui e-commerce," tulis OECD dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Secara lebih terperinci, ketentuan yang ada saat ini masih belum dapat secara efektif mengenakan pajak atas layanan-layanan digital seperti streaming, ride-hailing, dan gaming.

Tak hanya itu, rezim PPN yang berlaku saat ini juga masih belum sepenuhnya efektif memungut pajak atas barang bernilai rendah yang diimpor dari luar negeri.

"Toolkit ini memberikan panduan terperinci mengenai strategi penerapan PPN yang komprehensif atas semua jenis e-commerce guna mengamankan penerimaan PPN dan menciptakan level playing field antara pengusaha konvensional dan pedagang digital asing," tulis OECD.

OECD sesungguhnya sudah pernah menerbitkan panduan yang sejenis, yaitu VAT Digital Toolkit for Latin America and the Caribbean yang dirancang bersama World Bank, Inter American Center of Tax Administrations (CIAT), dan Inter American Development Bank (IDB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun