Ilustrasi. (DDTCNews)
PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan Amerika Serikat (AS) masih terlibat dalam pembahasan konsensus global atas pemajakan ekonomi digital.
Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan AS belum menarik diri dari pembahasan konsensus global. Menurutnya, AS hanya meminta pembahasan tersebut ditunda dan dilanjutkan pada 2021.
"Mereka (AS) masih terlibat, mereka juga menginginkan solusi bersama dalam pemajakan ekonomi digital, tetapi mereka meminta dilanjutkan 2021 atau setidaknya setelah pemilu," kata Saint-Amans dilansir dari Tax Notes International, Senin (29/6/2020).
Saint-Amans menceritakan beberapa yurisdiksi menginginkan pembahasan difokuskan pada Pillar One terlebih dahulu. AS, lanjutnya, juga mendukung pembahasan Pillar One agar dapat diimplementasikan secara bertahap.
Namun, dalam perjalanannya, AS ternyata masih tidak sepakat dengan proposal pemajakan ekonomi digital yang tertuang dalam Pillar One, bahkan hingga aspek-aspek yang paling mendasar sekalipun.
Alasannya antara lain AS tidak ingin melakukan perlakuan khusus (ring-fencing) terhadap perusahaan digital. Lalu, AS sedang menyelenggarakan pemilu. Selain itu, AS juga masih berkutat dengan persoalan pandemi Covid-19 yang perlu segera diselesaikan.
Meski begitu, pembahasan pajak digital tersebut tampaknya tetap dilanjutkan. Yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework akan kembali bertemu pada Oktober 2020 untuk membahas Pillar One maupun Pillar Two.
Saint-Amans menjelaskan ada kemungkinan pertemuan Oktober tersebut dimanfaatkan untuk menyederhanakan proposal Pillar One. Hal ini bisa menjadi basis yang kuat untuk mencapai konsensus global di waktu mendatang.
“Jadi, konsensus global atas pemajakan ekonomi digital masih dimungkinkan untuk disetujui pada akhir 2020 dalam rangka menghindari risiko peningkatan tensi internasional akibat pengenaan digital service tax (DST),” tutur Saint-Amans.
Untuk diketahui, negara-negara dalam Inclusive Framework tengah membahas dua proposal yang mengubah tatanan perpajakan internasional yakni Pillar One: Unified Approach dan Pillar Two: Global Anti Base-Erosion (GloBE).
Pillar One bertujuan merespon dampak ekonomi digital dalam penentuan hak pemajakan yurisdiksi dan bagaimana mengalokasikan laba secara adil dan proporsional antara yurisdiksi- domisili dan yurisdiksi market.
Selain soal proporsional pemajakan, Pillar One diekspektasikan menjadi landasan yurisdiksi-yurisdiksi untuk mulai memajaki penghasilan yang diperoleh korporasi yang bergerak pada ekonomi digital. (rig)