Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang penggunaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Atas NSFP tahun pajak 2022 lalu yang tidak terpakai, DJP menyebutkan, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikannya ke KPP.
Namun, PKP tetap perlu menghapus NSFP yang tidak terpakai pada menu referensi nomor faktur pada aplikasi e-Faktur Desktop.
"Pengembalian NSFP sudah tidak diatur lagi, sehingga atas NSFP tidak terpakai silakan dihapus melalui aplikasi e-Faktur Desktop saja," cuit DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Rabu (4/1/2023).
DJP sempat mengungkapkan ada konsekuensi apabila NSFP tak terpakai tidak dihapus dari e-Faktur. Hal tersebut mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Kondisi ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP.
"Silakan menghapus range NSFP lama tersebut supaya tidak muncul kembali pada saat membuat faktur pajak agar selanjutnya yang otomatis dimunculkan adalah NSFP range terbaru," cuit @kring_pajak.
Notifikasi eror yang biasanya muncul dalam pembuatan faktur pajak adalah ETAX-20018. DJP menyebutkan, notifikasi eror tersebut biasanya muncul karena wajib pajak belum memasukkan range nomor faktur terbaru atau nomor faktur yang sudah terpakai sudah mencapai range nomor terakhir yang tersedia.
Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa tidak ada nomor NSFP terlewat di dalam range yang tersedia. Jika memang ada, klik OK pada tampilan eror dan wajib pajak perlu melanjutkan perekaman faktur pajak dengan mengisi 8 digit NSFP secara manual atau dengan impor.
"Contohnya, range NSFP 1-100 sudah terpakai sampai dengan nomor 100. Ternyata ada nomor 78 yang belum terpakai, sehingga muncul ETAX-20018. Silakan klik 'OK' untuk notifikasi itu dan input manual nomor NSFP 78 tadi," cuit DJP. (sap)