ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Gabung Suami, Perlukah Istri Lakukan Pemadanan NIK?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 17:00 WIB
NPWP Gabung Suami, Perlukah Istri Lakukan Pemadanan NIK?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan, istri yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Hanya saja, dalam kondisi tersebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri tetap perlu dicantumkan dalam daftar anggota keluarga oleh suami.

Lantas apakah seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami masih perlu melakukan pemadanan NIK?

"Apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan NIK cukup suaminya. Silakan tambahkan data istri pada data anggota keluarga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Pada prinsipnya, kewajiban perpajakan istri yang menjadi satu NPWP dengan suami, akan dilaporkan pada SPT atau kewajiban perpajakan suami. Namun, suami akan memasukkan NIK istri dalam family tax unit-nya.

Bila penghasilan istri dikenai pemotongan PPh dan NIK istri telah diregistrasi dalam akun DJP Online suami, pemotongan PPh dapat dilakukan menggunakan NIK istri.

"Apabila ada pemotongan penghasilan istri, dapat menggunakan NIK istri dengan syarat suami telah melakukan konfirmasi melalui DJP Online bahwa sang istri merupakan tanggungan sang suami," tulis DJP.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Tak hanya itu, bukti potong yang menggunakan NIK istri tersebut nantinya akan masuk ke dalam draf SPT suami secara prepopulated.

Untuk diketahui, NIK secara resmi akan menggantikan NPWP 15 digit terhitung sejak 1 Januari 2024. Batas waktu ini telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NIK. Adapun yang dimaksud penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Bagi wajib pajak cabang, NPWP cabang yang selama ini berlaku akan digantikan dengan NITKU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar