Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai 1 Januari 2024. Sebagai gantinya, DJP akan memberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/8/2023).
DJP mengatakan NITKU akan diberikan sebagai sarana administrasi. NITKU akan diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak. Adapun daftar NITKU atas masing-masing tempat kegiatan usaha tersebut dapat diakses secara elektronik pada DJP Online.
“NITKU secara ketentuan perpajakan diberikan sebagai nomor identitas untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak yang berbeda dengan tempat kedudukannya. Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU,” tulis DJP dalam laman resminya.
Hingga 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberi NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapat NITKU dengan melakukan perubahan data.
“Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” tulis DJP.
Selain mengenai rencana penghapusan NPWP cabang, ada pula ulasan terkait dengan kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2023. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif yang tersedia pada DJP Online.
Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.
DJP menegaskan NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. Dengan demikian, NITKU terbatas sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat utama. NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas.
“NITKU yang di-generate oleh sistem DJP akan digunakan bersama dengan pihak lainya, termasuk DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) yang telah memiliki sistem yang terkoneksi dengan sistem DJP,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ke depan, masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP. DJP tengah menjalankan reformasi perpajakan, salah satunya terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi.
“Ke depan, NIK dan NPWP adalah satu. Ke depan, kartu NPWP adalah KTP yang ada di dompet masing-masing. Jadi, enggak perlu lagi nyetak kartu NPWP, tapi cukup gunakan KTP masing-masing untuk bertransaksi dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Suryo. (DDTCNews)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kinerja perekonomian Indonesia pada kuartal II/2023 mengalami pertumbuhan 5,17% secara tahunan (year on year/yoy). Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan kinerja ekonomi Indonesia tergolong solid walaupun dihadapkan pada risiko perlambatan ekonomi global.
"Di tengah perekonomian global yang diperkirakan melambat dan menurunnya tren [harga] komoditas ekspor unggulan, perekonomian ekonomi Indonesia tumbuh solid sebesar 5,17% secara year-on-year dan tumbuh 5,11% secara c-to-c," katanya, Senin (7/8/2023).
Edy mengatakan data pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2023 tersebut melanjutkan pemulihan yang terjadi sejak 2021. Secara tahunan, kinerja pada kuartal II/2022 juga sudah lebih tinggi dari sebelum pandemi Covid-19. Simak ‘Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,17 Persen, Wamenkeu Bilang Begini’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
DJP akan terus menyempurnakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada DJP Online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur layanan itu dikembangkan untuk mempermudah permohonan insentif pajak.
Sejauh ini memang baru tersedia 1 fasilitas pada fitur layanan tersebut. Namun, nantinya, jumlah fasilitas bakal terus ditambah. "DJP berencana akan menambah jenis fasilitas insentif lainnya yang permohonannya dapat diajukan melalui DJP Online," katanya.
Melalui DJP Online, wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan permohonan insentif secara lebih praktis dan mudah. Penambahan jenis fasilitas insentif lainnya yang permohonannya dapat diajukan melalui DJP Online bakal dituangkan lebih dahulu dalam keputusan dirjen pajak. (DDTCNews)
Terkait dengan pemadanan data NIK dan NPWP nasabah, pelaku industri keuangan dapat mengajukan pemadanan data secara online melalui portal yang telah disediakan (https://portalnpwp.pajak.go.id/login).
“Dengan syarat memiliki minimal 50 transaksi PPN dalam satu masa (dibuktikan dalam SPT Masa PPN) atau 50 bukti potong PPh (dibuktikan dalam SPT Masa PPh),” tulis DJP dalam laman resminya.
Jika jumlah nasabah/transaksi pelaku industri keuangan atas PPN atau bukti potong PPh dalam satu masa pajak kurang dari 50, lanjut DJP, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan melalui akun DJP Online. “Login dengan menggunakan NPWP lembaga jasa keuangan masing-masing,” imbuh DJP. (DDTCNews)
Pemerintah resmi menetapkan PP 40/2023 yang menjadi landasan penerbitan golden visa bagi orang asing. Golden visa diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para talenta berkemampuan tinggi. Harapannya, pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19 juga makin kuat.
"Perlu menerapkan kebijakan golden visa yang menargetkan orang asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif," bunyi bagian penjelasan PP 40/2023.
Merujuk pada Pasal 102 PP 40/2023, visa tinggal terbatas bakal diberikan dalam rangka kerja atau tidak dalam rangka kerja. Simak pula ‘Bersiap Terbitkan Golden Visa, Jokowi Teken PP Baru’. (DDTCNews)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri penanganan pandemi Covid-19 sejalan dengan beralihnya status pandemi ke endemi. Keputusan tersebut termuat dalam Perpres 48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
"Dengan peraturan presiden ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023.
Pasal 2 Perpres 48/2023 menyatakan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seiring dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN. (DDTCNews) (kaw)