PER-14/PJ/2022
Noninstansi Pemerintah Boleh Gunakan e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama
Muhamad Wildan | Kamis, 29 September 2022 | 16:30 WIB
Noninstansi Pemerintah Boleh Gunakan e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut PPN selain instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama meski Peraturan Dirjen Pajak PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah boleh tidak beralih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 bila pemungut tersebut telah menggunakan aplikasi versi lama sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022.

"Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Bila pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih untuk beralih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, pemungut tersebut tidak dapat kembali menggunakan aplikasi versi lama dalam membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.

Dengan demikian, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT wajib digunakan oleh seluruh pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk sebagai pemungut sejak berlakunya PER-14/PJ/2022.

Untuk diketahui, PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Baca Juga:
WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?

Dengan berlakunya PER-14/PJ/2022, pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain harus menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT sesuai dengan format yang terlampir dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Merujuk pada Pasal 1 PER-14/PJ/2022, yang dimaksud dengan pemungut PPN adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Pasal 32A adalah pasal baru yang ditambahkan dalam UU KUP melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) telah diundangkan guna menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Beberapa pihak yang telah ditunjuk antara lain exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui PMK 69/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai