PER-14/PJ/2022

Noninstansi Pemerintah Boleh Gunakan e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama

Muhamad Wildan | Kamis, 29 September 2022 | 16:30 WIB
Noninstansi Pemerintah Boleh Gunakan e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut PPN selain instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama meski Peraturan Dirjen Pajak PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan.

Pemungut PPN selain instansi pemerintah boleh tidak beralih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 bila pemungut tersebut telah menggunakan aplikasi versi lama sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022.

"Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Bila pemungut PPN selain instansi pemerintah memilih untuk beralih menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, pemungut tersebut tidak dapat kembali menggunakan aplikasi versi lama dalam membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.

Dengan demikian, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT wajib digunakan oleh seluruh pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk sebagai pemungut sejak berlakunya PER-14/PJ/2022.

Untuk diketahui, PER-14/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dengan berlakunya PER-14/PJ/2022, pemungut PPN selain instansi pemerintah dan pihak lain harus menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT sesuai dengan format yang terlampir dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Merujuk pada Pasal 1 PER-14/PJ/2022, yang dimaksud dengan pemungut PPN adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Pasal 32A adalah pasal baru yang ditambahkan dalam UU KUP melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) telah diundangkan guna menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Beberapa pihak yang telah ditunjuk antara lain exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui PMK 69/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara