KEBIJAKAN PAJAK

Nomor Seri Faktur Pajak Masih Sisa, DJP: Wajib Dilaporkan Ke KPP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Desember 2020 | 16.01 WIB
Nomor Seri Faktur Pajak Masih Sisa, DJP: Wajib Dilaporkan Ke KPP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk melaporkan sisa nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai kepada otoritas pajak, bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember.

Melalui media sosial, DJP menyatakan NSFP yang masih tersisa dan tidak digunakan, tidak bisa lagi dipakai ketika tahun pajak berganti. Selain itu, PKP juga harus melaporkan NSFP kepada kantor pajak tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP.

"Terhadap Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang masih sisa, tidak dapat dipakai lagi saat berganti tahun pajak," tulis keterangan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (29/12/2020).

Otoritas menyebutkan kewajiban pelaporan NSFP yang tidak digunakan PKP, dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Desember tahun terbitnya NSFP. Format pelaporan NSFP yang tidak digunakan tersebut dapat menggunakan formulir lampiran IVF sebagaimana diatur dalam Perdirjen Pajak PER-24/PJ/2012.

Faktur pajak merupakan salah satu kewajiban utama wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Dalam faktur pajak tersebut, terdapat beberapa data yang harus dicantumkan PKP di antaranya Nomor Seri Faktur Pajak.

"NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu wajib dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan," sebut DJP.

Untuk memperoleh NSFP, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Ditjen Pajak. Nomor seri yang diminta bisa lebih satu atau jumlah tertentu. Tentunya, terdapat tata cara dan kriteria yang harus dipenuhi PKP sebelum meminta NSFP dalam jumlah tertentu.

Dalam pelaksanaannya, tidak jarang NSFP yang diminta ternyata kelebihan atau terdapat beberapa NSFP yang tidak digunakan. Kalau sudah begitu, PKP diwajibkan untuk melakukan pengembalian sesuai dengan Perdirjen No. PER-24/PJ/2012.

NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP. Secara sistem, DJP akan menghapus nomor tersebut dan akan menghasilkan keterangan reject saat PKP memaksa melakukan upload dengan nomor yang dimaksud.

Untuk itu, pengembalian NSFP perlu ketelitian, kehati-hatian dan dipastikan bahwa NSFP yang dikembalikan adalah nomor yang benar-benar tidak terpakai dan semua transaksi pada tahun pajak telah selesai dibuatkan faktur pajaknya. Selain itu, Anda juga bisa meminta NSFP untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Freddy Nathannael
baru saja
Bisa tolong dishare mekanisme pelaporan NSFP nya? terima kasih banyak
user-comment-photo-profile
Herman
baru saja
Apakah nomor faktur yang di batalkan harus di laporkan juga, dan kalau bisa lapor nya secara online saja, mengingat masa pandemi sekarang ini. Terima Kasih
user-comment-photo-profile
Steven
baru saja
Apa bisa secara online aje?. Krn apalagi dimasa pandemi tdk harus tatap muka.
user-comment-photo-profile
Klpcengkir87
baru saja
Apakah ada sanksi apabila tidak lapor atau terlambat NSFP yang masih tersisa? Apa dasar hukumnya?