RUSIA

Nilai Tukar Rubel Merosot, Rusia Bakal Hapus PPN Emas Batangan

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:00 WIB
Nilai Tukar Rubel Merosot, Rusia Bakal Hapus PPN Emas Batangan

Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri pertemuan dengan Gubernur Saint Petersburg Alexander Beglov di Moskow, Rusia, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexey Nikolskyi/Kremlin via REUTERS/foc/sad.
 

MOSKWA, DDTCNews - Parlemen menyetujui usulan Pemerintah Rusia yang ingin memberikan beragam insentif pajak sebagai respons atas dari sanksi ekonomi dan keuangan negara-negara Barat.

Dalam beleid terbaru yang disetujui parlemen, pemerintah akan menghapuskan pengenaan PPN atas pembelian emas batangan oleh orang pribadi.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Rusia dalam berinvestasi di tengah menurunnya nilai tukar rubel Rusia," sebut pemerintah seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Menurut parlemen, emas dan logam berharga lainnya adalah instrumen investasi yang ideal di tengah situasi geopolitik saat ini. Tanpa ada insentif ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas batangan adalah sebesar 20%.

Selain memberikan insentif PPN atas emas batangan, aturan terbaru juga memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Rusia untuk menghentikan, membatalkan, atau menunda pemeriksaan pajak yang telah dilakukan atas wajib pajak.

Pemerintah juga diberikan kewenangan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak baik pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemerintah juga mendapatkan kewenangan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT, penyampaian laporan keuangan, dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan perpajakan.

Bila undang-undang terbaru ini resmi ditandantangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin dan diundangkan, seluruh ketentuan perpajakan terbaru pada undang-undang tersebut akan berlaku secara retroaktif sejak 1 Maret 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi