PERCEPATAN RESTITUSI

Nilai Pencairan Melonjak 63,4%

Kurniawan Agung Wicaksono
Kamis, 23 Agustus 2018 | 17.33 WIB
Nilai Pencairan Melonjak 63,4%

Konferensi pers Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan dan pencairan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melonjak pascaimplementasi percepatan pemberian restitusi per 12 April 2018.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan pengajuan restitusi dipercepat pada Mei-Juni 2018 mencapai 1.542 Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (SPT LB), meningkat 284,5% dari pengajuan periode yang sama tahun lalu sebanyak 401 SPT LB.

Peningkatan paling besar terjadi pada jenis wajib pajak (WP) persyaratan tertentu sebesar 507,3%, yakni dari 179 SPT LB menjadi 1.807 SPT LB. Sementara, jumlah WP pengusaha kena pajak berisiko rendah naik 109,6% dan jumlah WP kriteria tertentu naik 93,9%.

Adapun, nilai restitusi dari 1.542 SPT LB itu mencapai Rp5,89 miliar, naik 124,4% dari posisi Mei-Juni 2017 senilai Rp2,62 miliar. Dari nilai tersebut, jumlah yang paling besar berasal dari pengusaha kena pajak berisiko rendah dengan nilai ajuan Rp2,43 triliun.

Dari sejumlah ajuan tersebut, restitusi yang sudah diberikan kepada WP melalui mekanisme restitusi dipercepat juga melonjak. Ada 708 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang telah diterbitkan.

Angka tersebut naik 291,2% dibandingkan dengan posisi Mei-Juni 2017 sebanyak 181 SKPPKP. Jika dibandingkan dengan jumlah pengajuannya 1.542 SPT LB, jumlah pengembalian mencapai 45,9%.

Dari sejumlah SKPPKP tersebut, nominal restitusi yang dicairkan mencapai Rp2,81 triliun. Angka itu naik 63,4% dari posisi periode yang sama tahun lalu Rp1,72 triliun atau mencapai 47,7% dari total nominal pengajuan periode itu.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, pemerintah melakukan penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi tanpa pemeriksaan. Pemerintah hanya melakukan penelitian yang sederhana.

Fasilitas ini diberikan kepada WP kriteria tertentu (WP Patuh/ pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)), WP memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil/ pasal 17D UU KUP), dan pengusaha kena pajak berisiko rendah (pasal 9 (4) UU Pajak Pertambahan Nilai/PPN)

Untuk WP kriteria tertentu dan pengusaha kena pajak berisiko rendah harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Dirjen Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Penetapan berlaku sampai dengan dicabut oleh Dirjen Pajak.

Berikut Rincian Pengajuan dan Realisasi Restitusi Dipercepat pada Mei-Juni

Jenis Wajib Pajak  Jumlah SPT/SKP  Nominal (Rp Triliun)
SPT LB    SKPPKP    Pengajuan  Pencairan    
2017  20182017  20182017  20182017  2018
WP Kriteria Tertentu66    128  26  620,80  1,370,230,44  
WP Persyaratan Tertentu179    1.087  58  4900,030,300,002  0,12
PKP Berisiko Rendah156327  97  1561,80  4,22  1,48  2,25
Jumlah401  1.542  181  7082,625,891,722,81

Sumber: DJP, Kemenkeu, 2018, diolah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.