UU HPP

NIK Sebagai NPWP, Data Ini Diintegrasikan dengan Database Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:46 WIB
NIK Sebagai NPWP, Data Ini Diintegrasikan dengan Database Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Kebijakan ini merupakan salah satu substansi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun UU HPP telah disahkan DPR pada siang ini, Kamis (7/10/2021). Simak ‘Sah! RUU HPP Resmi Jadi Undang-Undang’.

“Nomor Pokok Wajib Pajak … bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang dimuat dalam UU HPP yang dibawa ke paripurna DPR hari ini, Kamis (7/11/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Berkaitan dengan rencana tersebut, pemerintah juga menambahkan Pasal 2 ayat (10). Ayat tambahan ini memberikan mandat kepada menteri dalam negeri agar memberikan data kependudukan dan data balikan dari penggunanya kepada menteri keuangan.

Pasalnya, pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan diperlukan sebagai pembentuk profil wajib pajak. Pengintegrasian data juga dapat digunakan wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Adapun data kependudukan dan data balikan dari pengguna merupakan data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan administrasi kependudukan. Berdasarkan pada Pasal 44E ayat (1) UU KUP yang ada dalam UU HPP, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data dalam rangka integrasi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Selain itu, UU HPP juga menghapus Pasal 2 ayat (5) UU KUP. Ayat tersebut sebelumnya mengatur tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran, pengukuhan dan/atau penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam peraturan meteri keuangan (PMK).

Kendati demikian, UU HPP menambahkan Pasal 44E ayat (2) huruf a yang mengatur hal serupa. Ayat tersebut juga mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dengan atau berdasarkan PMK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan