PMK 112/2022

NIK Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Tetap Bisa Diperbarui Terus

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 13:30 WIB
NIK Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Tetap Bisa Diperbarui Terus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski data identitas wajib pajak dan data kependudukan sudah padan dan dinyatakan valid, wajib pajak tetap dapat melakukan pembaruan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, perubahan data dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin keakuratan data.

"Untuk menjamin keakuratan data, wajib pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 8, dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan bila data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan sebenarnya dan perubahan data tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Perubahan data dilakukan oleh kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Perubahan data yang dapat dilakukan contohnya perubahan identitas wajib pajak, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan sumber penghasilan, perubahan jenis kegiatan usaha, koreksi atas kesalahan tulis data wajib pajak, dan lain-lain.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Permohonan perubahan dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan yang dimaksud.

Tiga saluran yang tersedia untuk perubahan data secara elektronik antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, atau melalui saluran tertentu lainnya.

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.

Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024