ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, Bupot dan Faktur Pajak Nanti Tidak Bisa Pakai NPWP 000

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:33 WIB
NIK Jadi NPWP, Bupot dan Faktur Pajak Nanti Tidak Bisa Pakai NPWP 000

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat implementasi nasional NPWP 16 digit pada 2024, penerbitan bukti potong dan faktur pajak tidak dapat lagi menggunakan NPWP 000.

Pembuatan bukti potong (bupot) dan faktur pajak bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Tanpa itu, bukpot atau faktur pajak tidak dapat diterbitkan.

“Saat implementasi nasional NPWP 16 digit tahun 2024, tidak dapat menerbitkan bupot atau faktur jika NIK belum divalidasi, dan sudah tidak dapat menginput [NPWP] 000,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Bagi wajib pajak yang memiliki karyawan dengan NPWP 000, imbuh DJP, tidak dapat menerbitkan bupot atas karyawan tersebut. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar dilakukan pemadanan NPWP karyawan, lawan transaksi, rekanan, dan lainnya yang terkait dengan perusahaan.

Bagi karyawan yang sebelumnya tidak memiliki NPWP atau menggunakan NPWP 00.000.000.0-000.000 tetapi memiliki NIK, DJP mengimbau untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar mendapatkan NPWP 16 digit.

“Karena ke depan, saat implementasi nasional NPWP 16 digit, sudah tidak ada pemotongan/pemungutan pajak dengan kenaikan tarif 20%,” imbuh DJP. Simak ‘Pakai NIK, Apakah Tarif PPh 21 WP Tak Ber-NPWP Masih Lebih Tinggi 20%?’.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kemudian, saat pembuatan faktur pajak, nantinya sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan NPWP 000 bagi orang pribadi. Sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Namun demikian, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id. Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak