PENEGAKAN HUKUM

Ngeri! Bea Cukai dan Polri Sita Sabu 149 Kg Jaringan Malaysia-Aceh 

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:00 WIB
Ngeri! Bea Cukai dan Polri Sita Sabu 149 Kg Jaringan Malaysia-Aceh 

Rilis pengamanan 149 kg sabu oleh Bea Cukai dan Polri. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara, Malaysia-Indonesia. Petugas DJBC dan kepolisian pun mengamankan sabu sebanyak 149 kilogram (kg) di Aceh.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari diterimanya informasi tentang adanya peredaran sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Nirwala menyampaikan ratusan kilogram sabu ini terungkap pada Minggu (22/1/2023) lalu saat tim gabungan menangkap 5 orang tersangka dan satu unit kapal pancing (boat oskadon) di pinggir pantai di Pidie Jaya, Aceh.

Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 buah karung berwarna putih dan satu buah kotak fiber ikan berwarna kuning yang berisikan 149 kilogram narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka bertindak sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi. Selanjutnya secara simultan tim gabungan menangkap Tarmizi di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Namun, dalam penangkapan tersebut, tersangka melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya. Berdasarkan keterangan dari tersangka, diketahui bahwa ia dikendalikan seseorang di Malaysia.

"Atas pengungkapan kasus narkotika ini, negara telah menyelamatkan 596.000 jiwa dari terpaparnya narkotika. Ke depannya, kami berharap masyarakat akan terus aktif menginformasikan kepada aparat penegak hukum jika ada indikasi peredaran narkotika di wilayahnya," kata Nirwala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah