PROVINSI LAMPUNG

New Normal, Layanan Samsat di Mal Segera Dibuka Kembali

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 11:03 WIB
New Normal, Layanan Samsat di Mal Segera Dibuka Kembali

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).  ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mulai membuka beberapa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) seiring dengan adanya tatanan kenormalan baru (new normal).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung A Rozali mengatakan layanan Samsat keliling telah dimulai pekan ini. Bapenda dan Polda Lampung, sambungnya, sedang merencanakan pembukaan kembali layanan Samsat di pusat perbelanjaan atau mal dalam waktu dekat.

"Untuk pelayanan Samsat sudah berangsur normal. Samsat keliling mulai beroperasi, samsat MBK [Mal Boemi Kedaton] mulai kemarin sudah mulai beroperasi dan akan disiapkan untuk dibuka kembali," katanya, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Rozali mengatakan pengoperasian layanan Samsat harus dilakukan bertahap karena tetap mempertimbangkan risiko penularan virus Corona. Selain itu, Bapenda dan Polda Lampung juga telah menyiapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus.

Ada tiga lokasi pelayanan Samsat di mal yang ada di Bandar Lampung. Ketiganya berada di Mal Boemi Kedaton, Mal Kartini, dan Mal Chandra Tanjung Karang. Namun, ketiga layanan Samsat itu ditutup sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April lalu.

Pelayanan mal sempat dialihkan ke kantor Samsat induk dan Samsat keliling. Namun, pada akhirnya semua layanan Samsat tatap muka ditutup untuk memaksimalkan pencegahan penularan virus.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rozali menyebut pos Samsat di mal biasanya melayani wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan pelayanan Samsat yang berangsur normal, dia berharap masyarakat semakin patuh.

Adapun sebelum pembukaan layanan tatap muka, pembayaran PKB dan BBNKB hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat online Nasional (Samolnas), yang dapat diunduh di ponsel.

"[Wajib paja] bisa memasukan nomor polisi kendaraan, dilanjutkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai STNK," katanya, dikutip dari Lampost.co.

Dengan mengisi data kendaraan, wajib pajak akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa dibayar melalui mesin ATM. Struk pembayaran itulah yang nantinya bisa ditukarkan menjadi surat setoran pajak di kantor Samsat, dengan memperlihatkan STNK, TBPKB lama, KTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya