KINERJA PERDAGANGAN
Neraca Perdagangan Surplus, Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan Optimal
Dian Kurniati | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB
Neraca Perdagangan Surplus, Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan Optimal

Pekerja menggunakan alat berat saat memindahkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu parameter pulihnya ekonomi Indonesia, menurut Kementerian Keuangan, adalah performa ekspor yang terus tumbuh. Neraca perdagangan mencatatkan surplus senilai US$54,45 sepanjang 2022.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2023 menyatakan perbaikan kinerja ekspor juga didukung oleh pemberian fasilitas kepabeanan yang makin optimal. Di tengah ketidakpastian global, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung ekspor, termasuk pada pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

"Sebagai upaya untuk makin meningkatkan pertumbuhan ekonomi, diberikan berbagai fasilitas yang tepat sasaran," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'

Pemerintah menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan yang diberikan untuk mendukung ekspor, salah satunya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM. KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan kepada IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Fasilitas ini diberikan terhadap industri kecil atau industri menengah yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Selain itu, fasilitas tersebut juga dapat diberikan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai konsorsium KITE.

Fasilitas fiskal yang diberikan untuk perusahaan KITE IKM berupa pembebasan bea masuk serta PPN/PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Pada 2022, Kemenkeu melaporkan ekspor dari perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE IKM terus mengalami peningkatan, bahkan tumbuh di atas 40%.

"Dampak dari fasilitas yang diberikan tercermin dari kinerja ekspor yang menggembirakan," bunyi laporan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
Jumat, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?