KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus, Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan Optimal

Dian Kurniati | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB
Neraca Perdagangan Surplus, Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan Optimal

Pekerja menggunakan alat berat saat memindahkan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu parameter pulihnya ekonomi Indonesia, menurut Kementerian Keuangan, adalah performa ekspor yang terus tumbuh. Neraca perdagangan mencatatkan surplus senilai US$54,45 sepanjang 2022.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2023 menyatakan perbaikan kinerja ekspor juga didukung oleh pemberian fasilitas kepabeanan yang makin optimal. Di tengah ketidakpastian global, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung ekspor, termasuk pada pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

"Sebagai upaya untuk makin meningkatkan pertumbuhan ekonomi, diberikan berbagai fasilitas yang tepat sasaran," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Pemerintah menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan yang diberikan untuk mendukung ekspor, salah satunya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM. KITE IKM merupakan fasilitas yang diberikan kepada IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Fasilitas ini diberikan terhadap industri kecil atau industri menengah yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Selain itu, fasilitas tersebut juga dapat diberikan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai konsorsium KITE.

Fasilitas fiskal yang diberikan untuk perusahaan KITE IKM berupa pembebasan bea masuk serta PPN/PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Pada 2022, Kemenkeu melaporkan ekspor dari perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE IKM terus mengalami peningkatan, bahkan tumbuh di atas 40%.

"Dampak dari fasilitas yang diberikan tercermin dari kinerja ekspor yang menggembirakan," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN