P3B INDONESIA DAN SINGAPURA

Negosiasi Alot, Kemenkeu Ingin Publik Tahu Dampak Pembaruan P3B

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 15:02 WIB
Negosiasi Alot, Kemenkeu Ingin Publik Tahu Dampak Pembaruan P3B

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Perpajakan sekaligus Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti (kiri) saat membuka Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’, Jumat (7/2/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kesepakatan pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Singapura terjadi setelah negosiasi yang cukup panjang. Oleh karena itu, otoritas ingin publik mengetahui proses dan dampak pembaruan P3B.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Perpajakan sekaligus Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti saat membuka Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’, Jumat (7/2/2020).

“Proses negosiasi P3B Indonesia dengan Singapura ini berjalan sangat alot dan prosesnya harus melalui lima tahap. Jadi pesan Bu Menteri [Keuangan], publik harus tahu bagaimana proses yang sudah dilalui ini. Bagaimana proses perundingan dan dampaknya ketika nanti sudah berlaku penuh,” katanya.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Otoritas mengatakan hubungan bilateral Indonesia dan Singapura dalam bidang perekonomian diproyeksi akan semakin kuat dengan adanya kesepakatan pembaruan P3B atau tax treaty. Apalagi, salah satu fungsi P3B adalah untuk menarik investasi.

Hingga saat ini, Singapura masih menduduki peringkat pertama asal investasi yang masuk ke Tanah Air. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi asal Singapura pada 2019 mencapai US$6,5 miliar atau sebesar 23,1% dari total investasi asing yang masuk.

Pembaruan P3B Indonesia dan Singapura merupakan hasil dari perundingan antara kedua negara yang berjalan sejak 2015 silam. Ada sejumlah kesepakatan yang diambil, salah satunya terkait dengan relaksasi tarif pajak untuk royalti dan branch profit tax. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura. Baca artikel 'Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B'.

Otoritas pajak menilai pembaruan perjanjian tersebut juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan.

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Ketiganya adalah Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol, dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan