FILIPINA

Negara Tetangga Ini Siap Beri Fasilitas VAT Refund kepada Turis Asing

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 18:30 WIB
Negara Tetangga Ini Siap Beri Fasilitas VAT Refund kepada Turis Asing

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina optimistis fasilitas VAT refund yang akan diberikan kepada wisatawan asing akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rosemarie Edillon mengatakan fasilitas pajak itu akan mendorong wisatawan untuk berbelanja lebih besar. Dia memperkirakan fasilitas VAT refund akan berkontribusi pada PDB hingga Rp3,47 triliun per tahun.

"Pariwisata internasional dianggap sebagai ekspor jasa dan kita perlu membuat Filipina mampu bersaing dengan negara tetangga," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Edillon menuturkan studi yang dilaksanakan kementerian menunjukkan fasilitas VAT refund akan meningkatkan konsumsi wisatawan dari PHP6 miliar menjadi PHP9 miliar mulai 2024. Kebijakan ini juga akan menimbulkan multiplier effect, khususnya di sektor perdagangan ritel.

Skenario tersebut mempertimbangkan proyeksi kunjungan wisatawan asing, pengeluaran rata-rata senilai PHP9.311, serta tingkat efisiensi pemungutan PPN yang sebesar 40%.

Menurut kementerian, wisatawan asing mengalokasikan masing-masing 12% uangnya untuk belanja dan rekreasi, 30% untuk akomodasi, 16% hingga 20% untuk makanan, serta 13% hingga 20% untuk layanan transportasi.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Fasilitas VAT Refund Berpotensi Menggerus Penerimaan Hingga Rp1,06 Triliun

Sementara itu, Asisten Menteri Keuangan Dakila Napao menuturkan fasilitas VAT refund juga bakal menyebabkan potensi penerimaan negara hilang Rp1,06 triliun. Namun, dampak dari fasilitas VAT refund jauh lebih besar terhadap perekonomian masyarakat.

"Kami tahu memang akan ada penurunan penerimaan, tetapi pada saat yang sama kami meyakini kebijakan ini akan mendorong kegiatan ekonomi dan pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya seperti dilansir philstar.com.

Pembahasan RUU soal pemberian fasilitas VAT refund kepada wisatawan mancanegara kini bergulir di senat, setelah mengantongi persetujuan DPR. Fasilitas VAT refund diusulkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

Baca Juga:
Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

RUU telah mengatur beberapa persyaratan dalam pengajuan VAT refund. Syarat tersebut utamanya yakni diajukan oleh wisatawan pemegang paspor asing yang tidak terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina.

VAT refund juga hanya dapat diajukan atas barang yang dibeli dari toko-toko yang terakreditasi, menjadi bawang bawaan wisatawan saat meninggalkan Filipina dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian, serta nilai barang yang dibeli berjumlah setidaknya Rp827.500 per transaksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran