INDIA

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 12:00 WIB
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memberikan fasilitas penurunan tarif pajak impor mobil listrik khusus untuk pabrikan-pabrikan tertentu yang memenuhi kriteria.

Menurut pemerintah, penurunan tarif pajak impor diberikan apabila pabrikan berkomitmen untuk menanamkan modal di India setidaknya senilai US$500 juta dan mulai memproduksi mobil listrik di India dalam waktu 3 tahun.

"Kebijakan ini dirancang untuk menarik investasi manufaktur mobil listrik oleh produsen kendaraan global," jelas pemerintah, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jika kriteria tersebut terpenuhi, pabrikan hanya akan dikenai pajak sebesar 15% atas 8.000 mobil listrik yang mereka impor setiap tahunnya. Sebagai perbandingan, tarif pajak yang berlaku atas impor mobil listrik sesungguhnya adalah sebesar 70% hingga 100%.

Insentif penurunan pajak impor menjadi sebesar 15% diberikan atas mobil listrik dengan nilai CIF minimal US$35.000. Fasilitas penurunan pajak impor diberikan kepada pabrikan yang memenuhi kriteria maksimal selama 5 tahun.

Meski sambutan positif dari pabrikan asing, kebijakan penurunan pajak impor ini mendapatkan kritik dari pabrikan lokal. Menurut pabrikan lokal, kebijakan ini berpotensi menguntungkan pabrikan asing seperti Tesla dan lain-lain.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Menteri Perdagangan dan Industri India Piyush Goyal menegaskan insentif pajak tersebut diberikan bukan untuk mengakomodasi permintaan dari pabrikan tertentu. Menurutnya, insentif diberikan untuk menarik investasi dari seluruh pihak.

"Insentif akan memperkuat ekosistem mobil listrik di India dengan mendorong persaingan yang sehat antara para pabrikan," ujarnya seperti dilansir qz.com.

Hingga saat ini, penggunaan mobil listrik di India memang masih sangat minim. Sumbangsih mobil listrik terhadap total penjualan mobil di India hanya 2%.

Sementara itu, pemerintah India menargetkan sumbangsih mobil listrik terhadap total penjualan bisa naik ke 30% pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas