ITALIA

Negara Ini Rilis Aturan Baru Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Mei 2018 | 17:01 WIB
Negara Ini Rilis Aturan Baru Transfer Pricing

ROMA, DDTCNews – Kementerian Perekonomian dan Keuangan Italia menerbitkan aturan transfer pricing terbaru. Aturan yang menerapkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) ini diselaraskan dengan rekomendasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 8-10.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, peraturan transfer pricing terbaru ini memberikan definisi dari perusahaan afiliasi (associate enterprise), kontrol (control), perusahaan independen (independent enterprises), transaksi yang dikontrol maupun yang tidak dikontrol (controlled and non-controlled transactions), serta indikator-indakator keuangan.

“Aturan terbaru ini juga berisi mengenai konsep analisis kesebandingan serta memaparkan 5 metode yang bisa digunakan untuk menentukan nilai wajar untuk transaksi intra-grup,” demikian dikutip dari mnetax.com, Selasa (15/5).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Adapun 5 metode tersebut meliputi metode comparable uncontrolled price (CUP method), metode harga jual kembali (resale price method), cost plus method, metode transaksi margin bersih (transactional net margin method/TNMM), dan metode pembagian keuntungan transaksional (transactional profit split method).

Lebih lanjut, beleid itu juga menetapkan kapan transaksi dapat dipertimbangkan secara wajar, serta kapan otoritas pajak Italia dapat membuat penyesuaian atas harga transfer tersebut. Peraturan itu juga memberikan definisi low value-adding services.

Aturan transfer pricing terbaru ini juga mewajibkan otoritas pajak Italia untuk menerbitkan pedoman terkait dokumentasi transfer pricing (TP Doc) dan disesuaikan dengan pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara