MESIR

Negara Ini Pertimbangkan Pemungutan Pajak 20% pada Iklan Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 19:10 WIB
Negara Ini Pertimbangkan Pemungutan Pajak 20% pada Iklan Digital

ilustrasi. (foto: marketingland.com)

CAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir tengah mempertimbangkan pemberlakuan pajak hingga 20% pada media sosial dan iklan pencarian berbasis online. Beberapa perusahaan digital raksasa (over the top) berpotensi terkena imbas dari rencana kebijakan tersebut.

Berdasarkan laporan tertulis, perusahaan dan agensi akan diwajibkan untuk membayar bea meterai (stamp tax) sebesar 20%. Sementara itu, individu akan dipajaki 15% untuk seluruh pembelian iklan digital di Facebook, Twitter, dan Google.

“Tak hanya bea meterai, perusahaan juga harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 14%, walaupun ada penolakan dari beberapa kalangan,” demikian informasi dari sebuah laporan yang mengutip sumber dari Kementerian Keuangan, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga:
WP Bisa Manfaatkan Asistensi Pengisian SPT Tahunan di Kanal-Kanal Ini

Selanjutnya, pemerintah mengatakan sejumlah kebijakan pajak tersebut akan termaktub dalam amendemen sejumlah aturan, meliputi Undang-Undang (UU) Bea Meterai, UU PPN, dan UU Transaksi Online (E-Commerce).

Kendati sudah merencanakan berbagai kebijakan pajak tersebut, pemerintah tetap perlu menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk proses legislasi perundang-undangan. Saat ini, pemerintah sudah mengenakan bea meterai 20% terhadap iklan cetak di Mesir.

Rencana pemajakan perusahaan OTT bermula dari salah seorang anggota parlemen yang melihat tingginya penghasilan perusahaan seperti Facebook, Twitter, dan Google. Namun, beberapa perusahaan itu dilihat selalu menemukan jalan untuk melakukan penghindaran pajak.

Pemerintah masih kesulitan untuk memungut pajak pada OTT karena tidak adanya kantor perwakilan yang berdiri di Mesir. Pemerintah sebetulnya telah mencoba berdiskusi dengan Facebook, Apple, Amazon, Netflix, dan Google (FAANG) terkait hal ini, tapi tidak ada respons balik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Bisa Manfaatkan Asistensi Pengisian SPT Tahunan di Kanal-Kanal Ini

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?