PROFIL PERPAJAKAN ARGENTINA

Negara Ini Kenakan Pajak Royalti Bervariatif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:33 WIB
Negara Ini Kenakan Pajak Royalti Bervariatif

NEGARA Tango, Argentina merupakan salah satu wilayah metropolitan terpadat di dunia yang belokasi di bagian selatan dari benua Amerika Selatan. Negara ini memiliki penduduk multikultural, terutama terdiri dari keturunan Italia, Spanyol, Jerman dan Wales.

Asal usul nama negara 'Argentina' yang mengambil dari istilah latin ‘argentum’ ini cukup kaya sumber daya alam serta memiliki sektor pertanian dan industri yang beragam. Namun sejarah kondisi perekonomiannya kerap terombang-ambing, mulai dari masalah krisis ekonomi, inflasi, bahkan terkena guncangan dari luar negeri.

Pemerintah saat ini terus memerangi ketidakseimbangan makroekonomi yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya. Sebagaimana dicatat oleh Presiden Mauricio Macri dalam pidato pengukuhannya pada tahun 2015, pengurangan inflasi, defisit fiskal dan kemiskinan adalah prioritas dan tujuan utama dari mandat pemerintahan.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Produk Domestik Bruto (PDB) Argentina tercatat sebesar US$637,59 miliar pada 2017. Nilai PDB itu mewakili 1,03% dari ekonomi dunia. Adapun PDB Argentina rata-rata US$192.80 miliar pada periode1962 hingga 2017. PDB 2017 merupakan yang tertinggi sepanjang masa, sedangkan rekor terendah sebesar US$16,60 miliar pada tahun 1971.

Sementara itu, pertumbuhan ekonominya pada 2017 tercatat mulai bangkit sejak terjunnya perekonomian pada 2016. Tahun 2017, pertumbuhan ekonominya mencapai sebesar 2,9% year on year (YoY) terhadap tahun 2016 yang mengalami pertumbuhan minus 1,8%.

Sistem Perpajakan

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Sistem pemajakan yang diterapkan di Argentina hampir sama seperti di Indonesia yang menerapkan sistem campuran. Untuk wajib pajak dalam negeri (resident), diterapkan prinsip worldwide income, sementara untuk wajib pajak luar negeri (non-resident) diterapkan prinsip source income.

Pajak penghasilan (PPh) badan berlaku terhadap sebuah perusahaan berdomisili di Argentina, cabang perusahaan asing tersebut juga akan dianggap sebagai resident dan dikenakan tarif PPh badan standar senilai 35%. Tarif yang berlaku untuk PPh orang pribadi yaitu 5%-35% untuk resident dan 24,5% untuk non-resident.

Untuk pajak tidak langsung, negara ini menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) dengan tarif standar 21%. Tapi ada pula beberapa layanan tertentu yang dikenakan tarif 27% seperti layanan komunikasi, layanan air dan gas, serta ketenagalistrikan.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Dalam hal impor, PPN dihitung dan dibayar dengan bea masuk. Kemudian dari sisi pajak internasional, Argentina menganut tarif pajak dividen sebesar 0%-35% dan tarif pajak royalti sebesar 35% atas perkiraan penghasilan neto yang berbed-beda tergantung pada jenis penghasilan.

Misalnya, tarif pajak royalti berlaku kepada seorang penulis non-resident atas eksploitasi copyright maka akan dikenakan PPh final sebesar 35% terhadap 35% pembayaran bruto sehingga menghasilkan tarif efektif senilai 12,25%.

Kemudian untuk royalti terhadap perfilman dan televisi dikenakan final witholding tax 35% terhadap 50% dari pendapatan bruto sehingga muncul tarif baru yaitu 17,5%.

Baca Juga:
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Dari segi tax treaty, negara ini memiliki jaringan yang relatif sedikit jika dibandingkann negara lainnya. Hingga 2017, tercatat ada 18 negara yang menjalin tax treaty dengan Argentina yang meliputi Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, Rusia, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.

Aturan pajak Argentina mencakup prinsip realitas ekonomi sebagai general anti-avoidance rule (GAAR) , di mana otoritas pajak dapat melihat ke transaksi ekonomi secara aktual dan mengabaikan bentuk dan struktur hukum yang digunakan oleh wajib pajak. (*dari berbagai sumber)

Uraian

Keterangan

Sistem Pemerintahan Republik Presidensial
PDB Nominal US$637,59 miliar (2017)
Pertumbuhan Ekonomi 2,9% (2017)
Populasi 44,81 juta
Otoritas Pajak The Administración Federal de Ingresos Públicos (The Administración Federal de Ingresos Públicos/AFIP)
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 35%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-35% resident, 24,5% non-resident
Tarif PPN/VAT 21%
Tarif Pajak Dividen 0%/35%
Tarif Pajak Royalti 35%
Tarif Pajak Bunga 15,05%-35%
Tax Treaty 18 negara (2017)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Minggu, 28 Januari 2024 | 10:30 WIB ARGENTINA

Genjot Penerimaan Pajak, Otoritas Ini Bakal Turunkan PTKP

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024