KERJA SAMA PAJAK INTERNASIONAL

Bertambah Lagi, Kini DJP Bisa Peroleh Data Perpajakan dari Argentina

Muhamad Wildan
Selasa, 13 Desember 2022 | 09.39 WIB
Bertambah Lagi, Kini DJP Bisa Peroleh Data Perpajakan dari Argentina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menandatangani MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Argentina, The Federal Administration of Public Revenue Argentine (AFIP).

MoU antara DJP dan AFIP akan menjadi landasan hukum bagi kedua instansi untuk melakukan pertukaran data secara otomatis di luar informasi keuangan dalam common reporting standard (CRS), yakni informasi pemotongan PPh.

"Pertukaran informasi secara otomatis tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dimulai sejak tahun 2023," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/12/2022).

Dengan berlakunya MoU ini, Indonesia akan mendapatkan informasi mengenai penghasilan yang diperoleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dan telah dipotong pajak di Argentina. Hal yang sama juga berlaku bagi Argentina.

Selanjutnya, Indonesia juga akan memperoleh informasi terkait harta, khususnya harta tidak bergerak, yang dimiliki oleh wajib pajak Indonesia.

Seluruh informasi yang diperoleh dari MoU akan menjadi basis dalam melaksanakan manajemen analisis risiko, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Adanya kerja sama antara DJP dan AFIP ini menjadi salah satu bentuk komitmen global dalam memerangi penghindaran pajak lintas negara serta dalam rangka mewujudkan transparansi perpajakan global yang inklusif," tulis DJP.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya telah memiliki MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Australia yakni Australian Taxation Office (ATO).

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.

Dalam jangka panjang, MoU ini dipandang dapat menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset miliknya di luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.