AUSTRALIA

Negara Ini Juga Berencana Memangkas Tarif Pajak UKM

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 September 2018 | 17.59 WIB
Negara Ini Juga Berencana Memangkas Tarif Pajak UKM

Perkembangan pajak badan Australia. 

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia, di bawah Perdana Menteri Scott Morrison, berencana memangkas tarif pajak untuk usaha kecil dan menengah.

Menurut Scott, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan tarif pajak yang kompetitif. Selain itu, ambang batas omzet juga akan disesuaikan.

“Kabinet saya membawa rencana pajak baru yang lebih kompetitif untuk UKM,” ujarnya, melansir tax-news.com,Rabu (5/9/2018).

Scott resmi menjabat sebagai Perdana Menteri Australia pada akhir August 2018. Sebelumnya, saat menjadi Menteri Keuangan, dia telah berada di ‘garis depan pertempuran’ pemerintah dalam paket pemangkasan tarif pajak.  

Dia telah berusaha meningkatkan ambang batas untuk mendapatkan tarif pajak UKM dan mengurangi tarif pajak utama (headline rate) menjadi 25% untuk semua perusahaan pada 2026. Namun, Senat menolak proposal pemerintah meskipun menawarkan pengecualian bank-bank besar.

Atas keputusan itu, dia mengaku akan tetap menghormati keputusan Senat. Pemerintahannya, lanjut Scott, tidak akan mengambil rencana pajak perusahaan menyeluruh seperti yang dipresentasikan ke parlemen.

Tahun lalu, Scoot berhasil meloloskan regulasi untuk menurunkan tarif UKM dari 28,5% menjadi 27,5% dari tahun pajak 2016/2017. Regulasi itu juga meningkatkan batasan omzet pengenaan pajak UKM dari AU$2 juta (sekitar Rp21,4 miliar) menjadi AU$10 juta (sekitar Rp107,2 miliar) untuk 2016-2017.

Batasan itu juga naik menjadi AU$25 juta (sekitar Rp267,8 miliar) untuk 2017-2018 serta menjadi AU$50 juta (sekitar Rp535,9 miliar) untuk 2018-2019. Adapun, tarif pajak perusahaan (headline company tax rate) sebesar 30%.

Belum lama ini, pemerintah Indonesia juga telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Aturan itu merupakan revisi tarif PPh final untuk pelaku usaha UMKM, dari yang semula 1% menjadi 0,5%. Tarif PPh final 1% sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sudah dicabut dengan terbitnya PP No. 23/2018. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.