JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada Jumat (8/6/2018).
Aturan itu merupakan revisi PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari yang semulatarifnya 1% menjadi 0,5%. Tarif PPh final 1% sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sudah dicabut oleh PP Nomor 23 Tahun 2018 itu.
Dalam PP tersebut, tertera beberapa poin penting seperti subjek pajak berupa WP Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Juga kriteria WP dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.
PP yang berlaku mulai 1 Juli 2018 ini juga mengatur ketentuan tarif PPh final 0,5% memiliki jangka waktu pengenaan, yakni 7 tahun bagi WP Orang Pribadi; 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun untuk perseroan terbatas.
Adapun, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif PPh final 0,5% adalah omzet per bulan. Jika dalam perjalanannya nanti omzet WP melebihi Rp4,8 miliar, maka tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.
Lalu UMKM seperti apa yang termasuk kategori berhak mendapatkan fasilitas ini? Bagaimana cara mendaftarnya?Bisakah mendaftarkan diri secara online? Apa saja fasilitas yang tersedia? Apa saja risikonya? Cermati aturan lengkap fasilitas pajak untuk UMKM berikut di sini:
Undang-Undang Republik Indonesia:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia:
- PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia:
- PMK Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PMK Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan
- PMK Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak:
- Perdirjen Pajak Nomor PER-37/Pj/2013 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilandari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunal Mandiri (ATM)
- Perdirjen Pajak Nomor Per-32/Pj/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterimaatau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Surat Edaran Dirjen Pajak:
- Surat Edaran Nomor SE-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Surat Edaran Nomor SE-38/Pj/2014 tentang Ralat Surat Edaran Nomor Se-32/Pj/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Surat Edaran Nomor SE-42/Pj/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.