KENYA

Negara Ini Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital Hingga 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 16:30 WIB
Negara Ini Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital Hingga 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya berencana meningkatkan tarif pajak digital atau digital service tax (DST) sebanyak 2 kali lipat dari 1,5% menjadi 3%.

Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan DST harus dipungut oleh platform luar negeri yang menyediakan produk elektronik ke konsumen di Kenya, mulai dari seperti film dan musik berbasis subscription, dan konten-konten digital lainnya.

"Tarif 1,5% dihapus dan digantikan dengan dengan 3%," katanya saat membacakan rencana anggaran tahun 2022 seperti dilansir businessdailyafrica.com, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rencana Kenya untuk meningkatkan tarif DST ini menunjukkan otoritas pajak telah mengidentifikasi potensi pajak yang besar dari ekonomi yang makin terdigitalisasi akibat pandemi Covid-19.

Saat tarif DST masih 1,5%, setoran pajak dari DST yang terkumpul sejak 2021 hingga 2024 mencapai KES13,9 miliar atau setara dengan Rp1,72 triliun. Nilai DST tersebut bersumber dari pendapatan platform asing yang diperkirakan mencapai KES926 miliar.

Namun, rencana peningkatan tarif DST tersebut menunjukkan sikap Kenya yang tidak menyepakati konsensus perpajakan internasional yang telah dicapai melalui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain Kenya, negara anggota Inclusive Framework yang tidak bersedia menyetujui konsensus 2 pilar antara lain adalah Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka.

Pertimbangan Kenya tidak bersedia menandatangani Pilar 1 dan Pilar 2 karena adanya klausul pada Pilar 1 yang mewajibkan semua negara anggota Inclusive Framework untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak sejenisnya atas platform digital. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024