MEKSIKO

Negara Ini Ambil Posisi Non-Binding Terkait Laba Usaha BUT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:31 WIB
Negara Ini Ambil Posisi Non-Binding  Terkait Laba Usaha BUT

Ilustrasi.

MEKSIKO, DDTC News – Pemerintah Meksiko telah mengambil posisi untuk bersikap non-binding (criterio no-vinculativo) terkait dengan definisi business profits yang tercantum dalam tax treaty yang dibuatnya dengan negara mitranya. Posisi non-binding tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Meksiko.

Sebagaimana dilansir Tax Notes International (TNI) Volume 93 No. 6, sikap Pemerintah Meksiko yang non-binding akan mencabut dua dampak treaty-override jika aturan pajak penghasilan (PPh) Meksiko atau the Mexican Income Tax Law (MITL) diterapkan. Pertama, menghapus pengenaan pajak berganda. Kedua, memberikan interpretasi yang benar untuk kegiatan business profits yang dilakukan oleh BUT di Meksiko.

“Seluruh penghasilan yang bersumber dari Meksiko dan diatur oleh MITL tidak berlaku bagi tax treaty. Oleh karena itu, otoritas pajak akan menafsirkan kegiatan tersebut dengan menggunakan definisi yang tercantum dalam the Mexican Federal Tax Code (FTC) bukan definisi yang termuat dalam MITL,” demikian pernyataan otoritas pajak Meksiko yang dilansir dari TNI, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Tarik Nearshoring, Meksiko Bakal Perluas Insentif Pajak

Alasan yang digunakan oleh otoritas pajak Meksiko untuk menggunakan FTC, yaitu definisi business profit yang terkandung dalam FTC tidak menyimpang dari definisi business profit yang diatur dalam tax treaty. Sementara itu, definisi business profit yang diatur dalam MITL melebihi definisi yang diatur dalam tax treaty dan FCT. Bahkan, ketentuan business profits yang diatur dalam MITL bertentangan dengan ketentuan lainnya di dalam MITL. Dengan demikian, definisi business profit di MITL sangat luas dan tidak konsisten.

Jika FTC yang diterapkan, penghasilan dari business profit yang dikenakan pajak hanya dari kegiatan perdagangan, industri, pertanian, perikanan, dan kegiatan sejenis. Akan tetapi, jika MITL yang diterapkan maka penghasilan business profit dimasukkan dalam 'other income'. Ketentuan other income merupakan ketentuan yang menyatakan bahwa penghasilan yang diatur oleh FTC dan yang dirumuskan oleh MITL akan dikenakan pajak di Meksiko.

Penghasilan yang dirumuskan oleh MITL ini merupakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang tidak berdomisili di Meksiko yang pada awalnya tidak dikenakan pajak, tetapi karena ada ketentuan 'other income' akan dikenakan pajak. Adapun contoh penghasilan tersebut, yaitu penghasilan pasif berupa dividen, bunga, dan royalti. Selain itu, penghasilan yang berasal dari berbagai jenis jasa.

Keputusan pengambilan posisi non-binding akan menguntungkan wajib pajak. Alokasi pemajakan penghasilan business profit hanya berasal dari ketentuan business profit yang diatur dalam FTC. Oleh karena itu, posisi non-binding menetapkan otoritas pajak untuk tidak menerapkan interpretasi yang berlebihan atas ketentuan business profit dalam tax treaty terhadap aturan hukum domestik di Meksiko. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara