BELANDA

Negara Ini Akan Turunkan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 15:40 WIB
Negara Ini Akan Turunkan Tarif PPh Badan

Wakil Menteri Keuangan Belanda, Eric Wiebes.

AMSTERDAM, DDTCNews – Kementerian Keuangan Belanda berencana akan mengurangi tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun mendatang, dengan tujuan untuk merangsang investasi dan menjaga posisi Belanda pasca Brexit.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Eric Wiebes dalam konferensi pers di Den Haag. Pemerintah akan mengusulkan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%. Hal ini dilakukan untuk membantu perusahaan kecil dan menengah agar berkembang.

“Kami hanya tidak ingin kalah saing dengan negara-negara lain di Eropa, namun sebisa mungkin kami tidak akan melewati batas-batas hukum yang sudah diatur di Uni Eropa,” ungkap Eric, Selasa (20/9) lalu.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Tarif pajak menjadi isu yang lebih besar di kawasan Uni Eropa, terutama setelah keluarnya Inggris pada 23 Juni lalu. Saat ini, Belanda dan Irlandia saling bersaing untuk menarik para perusahaan multinasional.

Irlandia telah menetapkan tarif PPh Badan sebesar 12,5% dan Belgia berencana untuk memotong tarifnya menjadi 20% pada tahun 2020.

Saat ini, Belanda mengenakan tarif PPh Badan secara progresif untuk 2 lapisan penghasilan, yaitu sebesar 20% untuk penghasilan €0-200.000 dan sebesar 25% untuk penghasilan di atas €200.000 (Rp2,9 miliar). Rencananya batasan tertinggi lapisan penghasilan perusahaan juga akan dinaikkan menjadi €350.000 pada tahun 2021.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Wiebes juga menambahkan, Belanda tidak ingin menjadi pelopor dalam persaingan tarif PPh Badan, apalagi untuk bersaing dengan tarif Irlandia.

Meski demikian, dilansir dari businesstimes.com, Menteri Keuangan Jeroen Dijsselbloem mengatakan pemerintah Belanda belum mengumumkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyiasati berkurangnya penerimaan apabila tarif PPh Badan turun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat