KEBIJAKAN PAJAK

Nasib Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 10 Januari 2022 | 13:00 WIB
Nasib Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nasib perpanjangan berbagai insentif pajak pada 2022 belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji urgensi dari perpanjangan setiap jenis insentif yang sempat diberikan pada 2021 lalu.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk membahas kelanjutan pemberian insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Saat ini untuk insentif usaha masih dalam proses pembahasan," katanya, Senin (10/1/2022).

Yon mengatakan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perpanjangan insentif pajak. Pertimbangan itu antara lain mengenai kondisi terkini dari usaha yang bersangkutan.

Dia berharap pembahasan mengenai pemberian insentif pajak 2022 dapat segera rampung sehingga bisa diumumkan kepada publik.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2021 telah mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli masyarakat, serta mendukung UMKM dan perusahaan besar.

Salah satu insentif yang diberikan yakni pemotongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Hingga 31 Desember 2021, insentif tersebut telah dinikmati 58.307 wajib pajak atau senilai Rp26,89 triliun.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Memasuki 2022, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?