KEBIJAKAN KEPABEANAN

Nasib Kelanjutan Pengenaan Bea Masuk Digital, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:30 WIB
Nasib Kelanjutan Pengenaan Bea Masuk Digital, Begini Penjelasan DJBC

Pengunjung memerhatikan karya seni digital Non-Fungible Token (NFT) Si Juki yang dipamerkan dalam Pameran NFT Jukiverse di Sarinah, Jakarta, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, mendorong Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) agar mencabut moratorium pengenaan tarif bea masuk atas produk digital.

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada pekan lalu memutuskan untuk memperpanjang moratorium pengenaan bea masuk atas produk digital. Menurutnya, pembahasan mengenai pengenaan bea masuk tersebut akan berlanjut pada KTM WTO tahun depan.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

"Jika KTM tahun 2023 sampai bulan Desember tidak dilaksanakan, moratorium pengenaan bea masuk akan berakhir bulan Maret 2024," katanya, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Anita mengatakan pencabutan moratorium bea masuk atas produk digital akan tergantung pada negosiasi yang terjalin hingga tahun depan. Namun, apabila KTM tidak terselenggara pada tahun depan maka moratorium akan otomatis dicabut pada Maret 2024 dan bea masuk atas produk digital dapat mulai diterapkan.

Dia menjelaskan ada banyak aspek yang perlu dikaji dalam rencana pengenaan bea masuk atas produk digital. Pasalnya, produk digital terus mengalami perkembangan sedangkan di sisi lain WTO belum membuat definisinya.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

"Kita tunggu pembahasannya nanti ke depan seperti apa, kita ikut WTO. Tapi harus ada pembahasan, jangan bilang moratorium dulu," ujarnya.

Anita menambahkan saat ini pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M