KONSULTASI

Naik, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dugaan Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 15:31 WIB
Naik, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dugaan Pidana Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada1.602 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan sepanjang 2020.

Jumlah LTKM terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK pada 2020 tersebut meningkat bila dibandingkan catatan pada 2019. LTKM terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK pada 2019 mencapai 1.481 LTKM.

"Berdasarkan LTKM selama tahun 2020, diketahui sebanyak 38,4% LTKM saja yang mampu diidentifikasi oleh pihak pelapor terindikasi tindak pidana, dan selebihnya sebanyak 61,6% LTLM tidak terisi atau belum mengindikasikan tindak pidana," tulis PPATK dalam Buletin Statistik Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Pidana Pajak

Total LTKM yang mengindikasikan adanya tindak pidana secara total mencapai 26.125 LTKM. Dengan demikian, kontribusi LTKM yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan mencapai 6,1% dari total LTKM yang mengindikasikan adanya tindak pidana.

Sebagai informasi, dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi atau transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.

Kemudian, termasuk pula transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga:
Pertama Kali! Vonis Hakim atas Perkara Pidana Pajak secara In Absentia

Selain menerima LTKM, PPATK juga melakukan analisis atas dugaan tindak pidana perpajakan. Sepanjang 2020, hasil analisis atas dugaan tindak pidana perpajakan yang disampaikan PPATK kepada penyidik mencapai 126 hasil analisis, naik bila dibandingkan capaian pada 2019 sebanyak 113 hasil analisis.

"Jumlah hasil analisis dengan dugana tindak pidana di bidang perpajakan ... mengalami kenaikan sebesar 11,5%," catat PPATK dalam laporannya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pertama Kali! Vonis Hakim atas Perkara Pidana Pajak secara In Absentia

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:39 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pertama Kali, PN Sidoarjo Memutus Perkara Pidana Pajak In Absentia

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:40 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Awal Tahun, Tersangka Pidana Pajak Ini Diserahkan Kejari Jaksel

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor