KOTA BEKASI

Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 26 September 2016 | 08.30 WIB
Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

BEKASI, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kota Bekasi menggratiskan Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor untuk kendaraan yang berasal dari luar Jawa Barat yang ingin mutasi ke Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Dispenda Kota Bekasi Fajar Ginanjar mengatakan pembebasan BBNKB berlaku sejak 13 Juni hingga 31 Desember 2016.

“Sebagian masyarakat sering kali membeli kendaraan dari luar provinsi, sehingga pajaknya pun dibayarkan ke daerah lain. Nah, ini juga salah satu upaya pemerintah provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan PAD. Jadi, dari pada bayar pajak di luar mending bayar pajak di wilayah sendiri kan,” ujarnya kemarin (25/9).

Pembebasan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBKNB Luar Provinsi. Keputusan ini juga tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKB.

Fajar menambahkan untuk mutasi kendaraan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini belum dilakukan BBN gratis karena masih dalam proses pertimbangan yang direncanakan akan berlaku pada oktober mendatang.

“Saat ini untuk yang mutasi masih di dalam wilayah provinsi Jawa Barat  belum gratis, kemungkinan akan diberlakukan mulai oktober mendatang,” tambahnya.

Sebelum diberlakukanya secara gratis, seperti dikutip dari Go Bekasi, tarif BBNKB  di Kota Bekasi adalah  1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sementara itu untuk kendaraan bermotor dari dealer sebesar 10% dari NJKB. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.