KOTA BEKASI

Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 08:30 WIB
Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Gratis

BEKASI, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kota Bekasi menggratiskan Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor untuk kendaraan yang berasal dari luar Jawa Barat yang ingin mutasi ke Kota Bekasi.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Cabang Pelayanan Dispenda Kota Bekasi Fajar Ginanjar mengatakan pembebasan BBNKB berlaku sejak 13 Juni hingga 31 Desember 2016.

“Sebagian masyarakat sering kali membeli kendaraan dari luar provinsi, sehingga pajaknya pun dibayarkan ke daerah lain. Nah, ini juga salah satu upaya pemerintah provinsi (Pemprov) untuk meningkatkan PAD. Jadi, dari pada bayar pajak di luar mending bayar pajak di wilayah sendiri kan,” ujarnya kemarin (25/9).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pembebasan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBKNB Luar Provinsi. Keputusan ini juga tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKB.

Fajar menambahkan untuk mutasi kendaraan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini belum dilakukan BBN gratis karena masih dalam proses pertimbangan yang direncanakan akan berlaku pada oktober mendatang.

“Saat ini untuk yang mutasi masih di dalam wilayah provinsi Jawa Barat belum gratis, kemungkinan akan diberlakukan mulai oktober mendatang,” tambahnya.

Sebelum diberlakukanya secara gratis, seperti dikutip dari Go Bekasi, tarif BBNKB di Kota Bekasi adalah 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sementara itu untuk kendaraan bermotor dari dealer sebesar 10% dari NJKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP