OPINI PAJAK

Mungkinkah Biaya Vaksinasi Dibebankan dalam SPT?

Selasa, 19 Januari 2021 | 09:24 WIB
Mungkinkah Biaya Vaksinasi Dibebankan dalam SPT?

Galih Ardin, pegawai Ditjen Pajak

PADA Rabu, 12 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai tanda dimulainya vaksinasi massal terhadap seluruh rakyat Indonesia. Meski vaksinasi dilakukan secara bertahap, paling tidak hal ini merupakah titik terang dalam gulita badai Covid-19 di Indonesia.

Guna mendukung ini, pemerintah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah dan PPN tidak dipungut atas impor dan penyerahan vaksin atau bahan baku produksi vaksin melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/PMK.03/2020 s.t.d.t.d PMK-148/PMK.03/2020.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor vaksin dan bahan baku vaksin oleh instansi pemerintah, badan usaha tertentu dan badan usaha farmasi. Dengan peraturan ini diharapkan vaksin akan tersedia dengan cepat, mudah dan murah.

Di samping itu, para pengusaha pun siap menyukseskan program vaksinasi nasional dengan cara memberikan vaksin kepada karyawan, memberikan bantuan distribusi vaksin ke daerah terpencil dan memberikan vaksin kepada masyarakan sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengungkapkan pengusaha siap memberi bantuan kepada pemerintah dalam program vaksinasi karena pengusaha menilai vaksin merupakan salah satu katalis pemulihan ekonomi. (CNNIndonesia, 2021).

Bantuan ini selain mempercepat program vaksinasi yang dicanangkan juga mengurangi beban pemerintah dalam penyediaan vaksin. Namun, apakah biaya vaksinasi itu dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan?

Untuk menjawabnya, kita dapat melihat PMK-167/PMK.03/2018. Dalam PMK itu, hanya ada 3 jenis natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Kedua, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Ketiga, pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Dari definisi di atas, kegiatan vaksinasi oleh pengusaha tidak termasuk definisi pertama dan kedua. Yang paling mendekati vaksinasi adalah definisi ketiga, yaitu pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja.

Namun, Pasal 5 PMK-167/2018 mengatur pemberian natura itu terbatas pada penyediaan pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar-jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya dan/atau kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Karena itu, pada dasarnya biaya vaksinasi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila pengusaha melakukan vaksinasi terhadap karyawannya. Jika pemerintah ingin mengakomodasi niat pengusaha mendukung program vaksinasi nasional, tentu PMK itu perlu diubah.

Perlu Hati-Hati
NAMUN, pemerintah juga harus hati-hati mempertimbangkan opsi tersebut karena pengurangan biaya vaksinasi terhadap penghasilan bruto akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak yang pada akhirnya mengurangi jumlah penerimaan PPh badan.

BioFarma menetapkan harga vaksin Covid-19 Sinovac sekitar Rp200 ribu per dosis. Sebagai perbandingan, Moderna mematok harga vaksinnya US$37 atau Rp526 ribu, Pfizer/BioNTech memasarkan vaksinnya dengan harga US$20 atau Rp283 ribu. (Kompas, 2020)

Di lain pihak, sampai Agustus 2020, jumlah pekerja atau peserta BJPS ketenagakerjaan yang berhak menerima subsidi upah dari pemerintah adalah sebesar 15,7 juta pekerja (Kontan, 2020). Pekerja ini adalah karyawan yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp5 juta dalam satu bulan.

Apabila kita mengasumsikan pengusaha akan melakukan vaksinasi terhadap karyawannya yang mempunyai gaji kurang dari Rp5 juta dan harga vaksin Rp200 ribu, maka total biaya vaksinasi yang dikeluarkan seluruh pengusaha terhadap 15,7 juta pekerjanya adalah Rp3,14 trilliun.

Selanjutnya, apabila biaya ini dikurangkan dalam penghasilan bruto PPh badan, maka akan menghasilkan penurunan PPh badan sebesar Rp628 miliar dengan asumsi tarif PPh badan sebesar 20%.

Sampai di sini dapat kita simpulkan pengurangan biaya vaksin terhadap penghasilan bruto paling tidak mengurangi penerimaan PPh badan Rp628 milliar. Namun di sisi lain, vaksinasi ini di samping mempercepat program vaksinasi itu sendiri juga menghemat pengeluaran negara Rp3,14 trilliun.

Karena itu, pilihan terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah dalam usaha vaksinasi nasional saat ini adalah melibatkan para pengusaha, tetapi tetap diimbangi dengan transfer knowledge, supervisi dan kemudahan regulasi.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:32 WIB OPINI PAJAK

Tax Administration 3.0 di Indonesia: Tantangan Pajak Pasca-CTAS

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 06 Februari 2024 | 17:15 WIB OPINI PAJAK

TER untuk Sistem Pajak yang Simpel, Akuntabel, dan Transparan

BERITA PILIHAN