KONSULTASI PAJAK

Biaya Vaksinasi Mandiri, Apakah Boleh Jadi Pengurang Pajak?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Juni 2021 | 15.43 WIB
ddtc-loaderBiaya Vaksinasi Mandiri, Apakah Boleh Jadi Pengurang Pajak?
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Aulia. Saya adalah staf pajak suatu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan kami berencana untuk mengikuti program vaksinasi gotong-royong atau mandiri untuk para karyawan.

Yang ingin saya tanyakan, apakah biaya vaksinasi tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan kami?

Aulia, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Aulia atas pertanyaannya. Untuk dapat menjawab pertanyaan Ibu, pertama-tama kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh).

Pada dasarnya, penentuan boleh atau tidaknya suatu biaya menjadi pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh.  Adapun Pasal 6 UU PPh mengatur tentang biaya yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Sementara Pasal 9 UU PPh mengatur tentang biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.

Terkait dengan biaya vaksin untuk seluruh karyawan, dalam UU PPh, biaya tersebut merupakan natura atau kenikmatan karena diberikan bukan dalam bentuk uang. Hal ini diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagai berikut:

“Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan....”

Selanjutnya, pembebanan natura atau kenikmatan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyi:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
....

  1. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh di atas, dapat disimpulkan biaya vaksinasi tidak diperbolehkan menjadi menjadi pengurang penghasilan bruto karena termasuk dalam golongan natura dan kenikmatan yang diatur definisinya dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh.

Saat ini, memang terdapat usulan dari para pelaku usaha kepada pemerintah agar biaya vaksinasi yang ditanggung perusahaan dapat dibebankan secara fiskal (deductible expense) serta tidak menjadi penghasilan bagi karyawan (nontaxable income). Semoga ada kabar baik bagi pelaku usaha terkait usulan tersebut.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
widyadisty tiara
baru saja
semoga segera ada kebijakan tentang vaksin yang dibebankan sebagai biaya fiskal
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Semoga pemerintah bisa membuat kebijakan agar vaksin dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Kebijakan ini dapat menstimulus lebih banyak perusahaan untuk melakukan vaksinasi terhadap karyawan-karyawannya, sehingga dapat turut pula membantu pemulihan negara ini dari pandemi Covid-19.